Denda Parkir Liar Ditingkatkan Hingga Rp 3 Juta

Senin, 04 Januari 2016 Reporter: Andry Editor: Rio Sandiputra 7738

Mobil Parkir Liar Terancam Denda Rp3 Juta Perhari

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi keras terhadap kendaraan yang parkir liar di Ibukota pada tahun ini. Salah satunya dengan menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar.

Kami akan tingkatkan denda parkir agar efek jeranya bisa dirasakan pelanggar. Untuk roda empat kita kenakan denda parkir paling rendah Rp 500 ribu dan paling tinggi Rp 3 juta per hari

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran DKI, Sunardi Sinaga mengatakan, saat ini pihaknya telah mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengendalian Parkir Pada Tempat Parkir di Ruang Milik Jalan Kawasan Tertentu.

"Di dalam Pergub itu diatur, BLUD Perparkiran dapat melakukan penindakan parkir liar. Selain itu denda parkir akan ditingkatkan maksimal hingga Rp 3 juta per hari," ujarnya Senin (4/12).

Sunardi mengatakan, Pergub itu diajukan untuk menangani sekaligus mengatur masalah parkir di Ibukota yang sampai kini masih kurang tertata dengan baik.

"Kami akan tingkatkan denda parkir agar efek jeranya bisa dirasakan pelanggar. Untuk roda empat kita kenakan denda parkir paling rendah Rp 500 ribu dan paling tinggi Rp 3 juta per hari," katanya.

Menurut Sunardi, untuk kendaraan roda dua akan dikenakan denda paling rendah Rp 250 ribu dan paling tinggi Rp 1 juta per hari. Denda parkir liar juga diberlakukan terhadap sepeda, dengan tarif paling rendah Rp 100 ribu dan paling tinggi Rp 500 ribu per hari.

‎"Pembayaran denda parkir nantinya dilakukan melalui transfer dari Bank DKI ke rekening ke unit kita," ucapnya.

Sunardi menambahkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pengelola gedung di Jakarta untuk mengandangkan kendaraan parkir liar yang terkena derek.

"Kita masih menunggu payung hukumnya. Pergub-nya sekarang masih diproses di Biro Hukum DKI," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Dua Mobil Kembali Diderek Di Gajah Mada

Parkir Liar di Gajah Mada Ditertibkan

Senin, 28 Desember 2015 5997

2016, Motor Parkir Liar Didenda Rp 250 Ribu

2016, Motor Parkir Liar Didenda Rp 250 Ribu

Jumat, 04 Desember 2015 5074

Basuki: Parkir Liar Derek Terus, Nggak Ada Ampun

Basuki: Parkir Liar Derek Terus, Nggak Ada Ampun

Senin, 14 Desember 2015 4441

Sudinhubtrans Jaksel akan Maksimalkan Penambahan Mobil Derek

Jaksel akan Maksimalkan Penambahan Mobil Derek

Kamis, 10 Desember 2015 10059

Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas, Dishubtrans DKI Siapkan 12 Mobil Derek

Dishubtrans DKI Siagakan 12 Mobil Derek

Kamis, 31 Desember 2015 7092

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7133

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4826

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2094

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2504

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1111

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks