Muspika Matraman Gelar Razia Lanjutan

Kamis, 24 Desember 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 13566

Razia

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Setelah sebelumnya menyasar peredaran narkoba di kos-kosan, aparat Kecamatan Matraman bersama dengan unsur tiga pilar kembali melakukan operasi lanjutan.

Sekarang khusus kos-kosan tapi ditekankan untuk yustisi, bukan narkoba.

Camat Matraman, Hari Nugroho mengatakan, sasaran dari operasi kali ini adalah kependudukan atau yustisi,  warnet, minimarket dan rental play station (PS) yang beroperasi melebihi batas waktu.

"Ini hari kedua, yang kemarin narkoba. Sekarang khusus kos-kosan tapi ditekankan untuk yustisi, bukan narkoba. Kalau warnet atau rental PS, di atas jam 12 kita tutup, masih nakal kita segel," kata Hari, usai razia, Rabu (23/11) malam.

Dari operasi yang berlangsung dari pukul 22.00 sampai 02.00 itu, sebanyak 47 KTP luar darah penghuni kosan dari enam kelurahan didata lantaran belum memiliki Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).

"Kalau kondisi di wilayah terus terang kita harus waspada, ternyata memang masih ditemukan indikasi peredaran narkoba, orang luar yang masuk ke wilayah Matraman itu belum sesuai dengan persyaratan kependudukan, banyak KTP luar daerah yang didaftarkan pembuatan SKDS," tutur Hari.

Dalam operasi itu juga, sedikitnya tiga pegawai Panti Pijat Putri Hijau di Kelurahan Utan Kayu Utara, digiring petugas lantaran tak mengantongi KTP. Ketika ditanya, mereka mengaku warga Johar Baru, Bogor, Tangerang.

"Nanti keluarganya datang, kita serahkan ke Dinas Sosial, biar diberikan pembinaan. Ini sampling, nggak menutup kemungkinan masih banyak yang seperti ini, enggak punya identitas. Operasi yustisi harus diintensifkan," tandas Hari.

Temuan lain di lapangan, sedikitnya lima bangunan yang dijadikan kosan tidak berizin dan belum terdaftar sebagai objek pajak. Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Matraman, Maria Yuli Istiningsih mengatakan, rumah kos yang memiliki lebih 10 kamar seharusnya terdaftar sebagai objek pajak.

"Ada lima kosan di atas 10 kamar yang belum mendaftar ke UPPD atau melalui kelurahan. Izin juga nggak ada. Tapi pajak aja dulu. Senin pemilik kosan harus menghadap. Kalau nggak datang, kita samperin, kita kasih Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk didaftarkan sebagai wajib pajak, baru membayar kewajiban," ucap Yuli.

BERITA TERKAIT
 6 Remaja Pengguna Narkoba Terjaring Razia di Matraman

6 Remaja Pengguna Narkoba Terjaring Razia di Matraman

Selasa, 22 Desember 2015 20293

Camat Matraman Didorong, Razia Kost di Berland Ricuh

Razia Kos di Kompeks Berland Ricuh

Selasa, 22 Desember 2015 13996

 Dinas KUMKMP Sidak Barang Beredar di Supermarket&Pasar Tradisional

Supermarket & Pasar Tradisional di DKI Dirazia

Senin, 21 Desember 2015 6265

BERITA POPULER
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3252

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1966

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1540

Pramono kunjungan ciangir rezap

Manfaatkan Sampah Organik, DKI Bakal Bangun Pusat Ketahanan Pangan di Ciangir

Jumat, 31 Juli 2026 1323

Selama Bulan Juli, 441 Ekor Kucing di Jaksel Sudah di Sterilisasi

441 Ekor Kucing Sudah Disterilisasi di Jaksel

Senin, 03 Agustus 2026 616

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks