Basuki Pastikan Revisi Pergub Soal Aturan Demo

Senin, 09 November 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 3862

Basuki Pastikan Revisi Pergub Soal Aturan Demo

(Foto: Yopie Oscar)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Kita coba revisi memang ada kesalahan kemarin kita terlalu semangat baik hati menyiapkan tiga tempat

Dalam aturan yang baru nantinya, selain tiga lokasi yang ditetapkan, unjuk rasa tetap boleh dilakukan di lokasi lainnya asal tidak melanggar undang-undang.

"Kita coba revisi memang ada kesalahan kemarin kita terlalu semangat baik hati menyiapkan tiga tempat," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11).

Namun untuk aksi unjuk rasa di depan Istana tetap tidak diperbolehkan. Karena hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Sebenarnya maksud saya itu, kalau ada demo di istana itu kan nggak boleh. Kami sediain tiga tempat. Tapi keluarnya di kalimat pergub itu ternyata kami melanggar undang-undang karena seolah-olah kami memaksa orang demo hanya boleh ada di tiga lokasi," ujar Basuki.

Ke depan unjuk rasa diperbolehkan di lokasi lainnya, asal tetap tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Sementara itu terkait dengan klausul mengenai pengeras suara tidak akan diubah. Pembatasan pengeras suara dalam unjuk rasa maksimal 60 desibel tetap diberlakukan melalui pergub tersebut.

"Boleh dong (pembatasan suara). Anda apa enggak mengganggu orang? Makanya saya juga bilang sama aktivis, ada berapa aktivis jadi pejabat yang jujur? Kamu bikin list, kasih ke saya list-nya,"ucap Basuki.

BERITA TERKAIT
DKI Akan Revisi Perda Unjuk Rasa

Pergub Unjuk Rasa akan Direvisi

Jumat, 06 November 2015 3372

 Basuki: Pergub Atur Demo Sesuai Undang-undang

Basuki: Pergub Atur Demo Sesuai Undang-undang

Senin, 02 November 2015 4342

Basuki Atur Demo Hanya Bisa Digelar di Tiga Lokasi

Ini Tiga Lokasi Demo yang Diperbolehkan di Jakarta

Jumat, 30 Oktober 2015 11483

BERITA POPULER
183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 1094

Hewan kurban sapi bilal

Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

Selasa, 12 Mei 2026 1074

Rano KJMU Mahasiswa UHAMKA bilal

Rano Serahkan KJMU ke Mahasiswa UHAMKA

Jumat, 08 Mei 2026 1648

IMG 20260512 WA0139

Munjirin Resmikan Gerakan Pilah Sampah di Kelurahan Penggilingan

Selasa, 12 Mei 2026 743

PSX 20260511 153207

Raperda Kesehatan Prioritaskan Layanan Dasar hingga Kelompok Rentan

Senin, 11 Mei 2026 963

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks