Basuki Pastikan Revisi Pergub Soal Aturan Demo

Senin, 09 November 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 3766

Basuki Pastikan Revisi Pergub Soal Aturan Demo

(Foto: Yopie Oscar)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Kita coba revisi memang ada kesalahan kemarin kita terlalu semangat baik hati menyiapkan tiga tempat

Dalam aturan yang baru nantinya, selain tiga lokasi yang ditetapkan, unjuk rasa tetap boleh dilakukan di lokasi lainnya asal tidak melanggar undang-undang.

"Kita coba revisi memang ada kesalahan kemarin kita terlalu semangat baik hati menyiapkan tiga tempat," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11).

Namun untuk aksi unjuk rasa di depan Istana tetap tidak diperbolehkan. Karena hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Sebenarnya maksud saya itu, kalau ada demo di istana itu kan nggak boleh. Kami sediain tiga tempat. Tapi keluarnya di kalimat pergub itu ternyata kami melanggar undang-undang karena seolah-olah kami memaksa orang demo hanya boleh ada di tiga lokasi," ujar Basuki.

Ke depan unjuk rasa diperbolehkan di lokasi lainnya, asal tetap tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Sementara itu terkait dengan klausul mengenai pengeras suara tidak akan diubah. Pembatasan pengeras suara dalam unjuk rasa maksimal 60 desibel tetap diberlakukan melalui pergub tersebut.

"Boleh dong (pembatasan suara). Anda apa enggak mengganggu orang? Makanya saya juga bilang sama aktivis, ada berapa aktivis jadi pejabat yang jujur? Kamu bikin list, kasih ke saya list-nya,"ucap Basuki.

BERITA TERKAIT
DKI Akan Revisi Perda Unjuk Rasa

Pergub Unjuk Rasa akan Direvisi

Jumat, 06 November 2015 3280

 Basuki: Pergub Atur Demo Sesuai Undang-undang

Basuki: Pergub Atur Demo Sesuai Undang-undang

Senin, 02 November 2015 4218

Basuki Atur Demo Hanya Bisa Digelar di Tiga Lokasi

Ini Tiga Lokasi Demo yang Diperbolehkan di Jakarta

Jumat, 30 Oktober 2015 10901

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1025

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 790

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1030

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1787

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1251

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks