Warga Pembayar Pajak Pahlawan DKI

Senin, 26 Oktober 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 5999

Warga Pembayar Pajak Pahlawan DKI

(Foto: doc)

Penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi kepada pelayanan publik merupakan salah satu visi utama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Oleh karena itu, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat selaku Wajib Pajak (WP).

Warga Jakarta yang taat membayar pajak adalah pahlawan bagi Pemprov DKI

"Gerai Pelayanan Terpadu yang digelar oleh Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah Taman Sari merupakan salah satu wujud daripada pelayanan berorientasi kepada publik," kata Edi Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Senin (26/10).

Edi mengatakan, DKI Jakarta tidak memiliki sumber daya alam (SDA) yang memadai. Alhasil, seluruh pembangunan yang dibiayai Pemprov DKI bersumber dari penerimaan pajak daerah.

"Warga Jakarta yang taat membayar pajak adalah pahlawan bagi Pemprov DKI. Uang pajak yang dikumpulkan dari WP dipergunakan untuk membiayai sekolah dan pelayanan kesehatan gratis," ujar Edi.

Edi mengungkapkan, Pemprov DKI saat ini memberikan kelonggaran waktu bagi warga untuk dapat membayarkan kewajiban PBB P2 hingga 31 Oktober tanpa dikenai sanksi denda.

"Tapi ingat lewat batas waktu akhir Oktober akan dikenakan sanksi denda dua persen setiap bulan terhitung dari tanggal 31 Agustus. Jadi, warga dapat memanfaatkan kesempatan dibukanya gerai ini untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB P2," ungkap Edi.

Menurut Edi, para WP yang memiliki tempat usaha di pusat perbelanjaan juga dapat mengajukan pengurangan pajak reklame indoor sesuai sesuai aturan Peraturan Gubernur Nomor 172 Tahun 2014.

"Sesuai aturan pergub, pajak reklame indoor mendapatkan pengurangan pokok pajak dikurangi sebanyak 50 persen serta tarif juga dikurangi 50 persen. Ini peluang yang sangat besar," tutur Edi.

Edi menambahkan, pihaknya saat ini terus memberikan berbagai fasilitas agar WP dapat mudah mendapatkan pelayanan khususnya pajak. "Berbagai fasilitas baik pengurangan pokok pajak maupun sanksi penghapusan denda hendaknya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para WP. Namun, setelah ini berakhir, Pemprov DKI akan melakukan penegakan hukum bagi warga yang masih menolak membayar kewajibannya," tambahnya.

BERITA TERKAIT
UPPD Taman Sari Targetkan 1.500 WP Baru

UPPD Taman Sari Targetkan 1.500 WP Baru

Senin, 26 Oktober 2015 5840

Basuki Evaluasi Pejabat Dari Penyerapan Anggaran

Basuki Persoalkan Pajak Grab Lamborghini

Senin, 26 Oktober 2015 4553

.347 WP PBB-P2 di Matraman Diperingatkan

7.347 Wajib Pajak di Matraman Diperingatkan

Kamis, 22 Oktober 2015 5429

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7124

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4815

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1947

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2491

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1047

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks