Tak Punya Surat Kendaraan, 2 Metromini Dikandangkan

Kamis, 09 Januari 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Erikyanri Maulana 2790

razia_metro_mini27.jpg

(Foto: doc)

Lantaran tak mampu menunjukkan surat-surat kendaraannya, dua Metromini langsung dikandangkan petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Kamis (9/1). Kedua Metromini itu yakni, Metromini 619 jurusan Blok M - Cinere dan Metromini 74 jurusan Blok M - Rempoa.

"Keduanya kami berhentikan di Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru dan terpaksa kami kandangkan lantaran tidak memiliki surat-surat kendaraan," ujar AB Nahor, Kasie Pengawasan dan Penertiban Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

Selain mengandangkan dua unit Metromini, dalam razia kali ini, pihaknya juga menindak 20 angkutan umum yang kedapatan melanggar. "Ada 20 angkutan umum yang melanggar dan kita buatkan BAP, atau dengan kata lain diberikan tilang," tegasnya.

Selain melakukan penertiban terhadap angkutan umum, Sudin Perhubungan Jakarta Selatan juga melakukan penertiban terhadap kendaraan yang terparkir bukan pada tempatnya. Puluhan kendaraan roda empat dan dua dicabut pentilnya dari sekitar Jl Trunojoyo dan sekitar Taman Puring. "Untuk penertiban parkir liar, kita cabut pentil 20 unit mobil dan 15 unit motor," ucapnya.

Ditambahkan Nahor, pihaknya akan terus melakukan penertiban baik untuk angkutan umum dan parkir liar. Ini dilakukan untuk menciptakan pelayanan yang baik dari angkutan umum terhadap penumpang. "Serta agar jalanan menjadi lancar karena tidak terhambat dengan parkir liar yang sering memakan badan jalan raya," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260714 WA0016

Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

Selasa, 14 Juli 2026 6902

IMG 20260711 WA0001

Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

Sabtu, 11 Juli 2026 8149

Perlintasan kereta dok 1

Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

Kamis, 16 Juli 2026 1627

Kelurahan berprestasi fakhri

Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

Senin, 13 Juli 2026 1865

Ima mahdia dprd dki

DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 1552

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks