Senin, 26 Oktober 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 454
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Petugas gabungan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di bahu Jalan Sekolah Duta V dan Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Melanggar ketentuan"
Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pondok Pinang, Selamet Kobul mengatakan, penertiban tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Ini juga merupakan upaya kami menciptakan lingkungan warga yang nyaman dan aman untuk ditinggali," ujarnya, Senin (26/10).
Selamet menjelaskan, penertiban yang melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) itu menyasar lebih dari 10 PKL yang kerap berjualan di bahu jalan, terutama pada pagi hari.
"Dalam kegiatan ini petugas juga menertibkan sejumlah barang milik pedagang, berupa satu payung dan enam kursi. Penyitaan barang-barang tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada pedagang yang masih melanggar ketentuan," terangnya.
Meski demikian, Selamet menegaskan, penertiban dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan pendekatan humanis. Para pedagang diberikan imbauan dan peringatan agar tidak kembali berjualan di lokasi yang mengganggu ketertiban umum.
"Kita lakukan secara persuasif dan mengedepankan sikap humanis. Mereka kita imbau dan berikan peringatan agar tidak mengulanginya kembali," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Guntur menuturkan, keberadaan PKL pada pagi hari kerap mengganggu ketertiban lalu lintas. Pasalnya, kendaraan milik pembeli yang diparkirkan di bahu jalan sering memicu kemacetan dan menghambat kelancaran arus kendaraan.
"Saya berharap penertiban dapat dilakukan secara rutin agar kondisi lingkungan tetap tertib, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat," tandasnya.