Rabu, 21 Oktober 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 298
(Foto: Nurito)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang mengokupasi fasilitas umum (Fasum), termasuk di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stamplas Bogor, Jalan Jatinegara Timur.
"Kami tindak tegas"
Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali mengatakan, penertiban dilakukan karena masih ditemukan PKL yang berjualan tidak pada tempatnya, seperti di atas trotoar, bahu jalan, hingga fasilitas penyeberangan pejalan kaki.
"Jika masih kedapatan berjualan lagi di tempat yang melanggar aturan tentu akan kami tindak tegas," ujarnya, Rabu (21/10).
Teguh menjelaskan, aktivitas berjualan dengan menggunakan Fasum melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Untuk itu, dalam kegiatan Rabu Tertib hari ini dikerahkan sebanyak 15 personel untuk mengembalikan fungsi Fasum.
"Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban agar fasilitas publik dapat digunakan sesuai peruntukannya," terangnya.
Menurutnya, dalam penertiban tersebut berhasil diamankan tiga karung berisi barang bekas milik pedagang yang diletakkan di atas trotoar, satu lemari plastik, satu ember besar, dan satu gerobak pasir yang ditinggalkan pemiliknya di pinggir jalan.
"Delapan lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi kawasan Ring Tinju Kolong Flyover Kampung Melayu, sepanjang Jalan Otista Raya, Jalan Bekasi Barat Raya, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Timur, Jalan Jatinegara Barat, Jalan Jenderal Basuki Rachmat, serta Jalan DI Panjaitan," ungkapnya.
Ia memastikan, penertiban akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah PKL kembali berjualan di lokasi terlarang sekaligus menindak berbagai bentuk pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum.
"Saya minta masyarakat, termasuk pedagang untuk mematuhi aturan dengan tidak mengokupasi Fasum," tandasnya.