Satpol Jaksel Ikuti Lokakarya Penguatan Penegakan Perda KTR

Senin, 19 Oktober 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 111

IMG 20261019 WA0025

(Foto: Tiyo Surya Sakti)

Sebanyak 75 peserta mengikuti Workshop Peningkatan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Antasari, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

"Melindungi masyarakat"

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin mengatakan, penerapan KTR merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang tertib, bersih, sehat, aman, dan nyaman.

Menurutnya, Perda KTR berperan penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, meningkatkan derajat kesehatan, mencegah munculnya perokok pemula, serta menurunkan jumlah perokok.

"Perda ini memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, meningkatkan derajat kesehatan, mencegah munculnya perokok pemula, serta menurunkan jumlah perokok. Penerapan KTR ini bukan semata kepatuhan aturan, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat," ujarnya, Senin (19/10).

Mukhlisin menjelaskan, kawasan tanpa rokok mencakup berbagai lokasi yang menjadi tempat aktivitas masyarakat sehari-hari. Area tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, hingga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Ia menegaskan, Satpol PP memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan Perda KTR. Untuk itu, personel perlu memiliki pemahaman mendalam mengenai substansi regulasi serta keterampilan komunikasi yang efektif saat bertugas di lapangan.

"Penegakan aturan harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, konsisten, dan sesuai ketentuan. Keberhasilan penerapan KTR tidak dapat diwujudkan oleh Satpol PP semata, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat dengan seluruh elemen masyarakat," terangnya.

Ia menambahkan, perlindungan anak-anak dan kelompok rentan dari paparan asap rokok harus menjadi perhatian bersama. Upaya mencegah munculnya perokok pemula dinilai penting karena kualitas kesehatan generasi penerus turut menentukan kualitas pembangunan pada masa mendatang.

"Saya berharap melalui lokakarya ini para peserta dapat memperdalam pemahaman mengenai prosedur penegakan aturan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Debi Intan Suri menuturkan, Perda KTR bukan bertujuan mendiskriminasi perokok, melainkan memastikan setiap warga memiliki hak yang sama untuk menikmati udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Implementasi Perda KTR perlu didukung pengawasan yang konsisten, edukasi berkelanjutan, serta pendekatan komunikasi yang tepat kepada masyarakat dan pengelola kawasan.

"Dari sisi kesehatan, kami melalui Puskesmas juga mendukung upaya ini melalui edukasi serta layanan upaya berhenti merokok bagi masyarakat yang membutuhkan," bebernya.

Debi berharap, workshop tersebut tidak hanya meningkatkan pemahaman peserta terhadap Perda KTR, tetapi juga menghasilkan langkah tindak lanjut yang konkret. Hal itu terutama dalam memperkuat koordinasi, mengatasi kendala di lapangan, serta memastikan pengawasan dan penegakan aturan berjalan secara konsisten.

"Mari kita jadikan Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar kewajiban untuk mematuhi peraturan, tetapi sebagai gerakan bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan Jakarta Selatan yang tertib, sehat, dan nyaman," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Rapat Bapemperda untuk merampungkan Raperda KTR di gedung DPRD DKI Jakarta

Rampungkan Raperda KTR, Pasal Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus

Jumat, 21 November 2025 1608

Rapat finalisasi akhir rancangan aturan pelarangan merokok oleh Pansus DPRD DKI Jakarta

Larangan Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah Tetap Berlaku dalam Raperda KTR

Kamis, 30 Oktober 2025 1344

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung

Raperda KTR Fokus Atur Tempat Khusus Merokok

Senin, 29 September 2025 1391

BERITA POPULER
Petugas tj bantu warga ist2

Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Oktober 2026 14362

Puskesmas matraman otoy

Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Jumat, 16 Oktober 2026 3351

Transjakarta penghargaan pusta karsa ist

Hattrick, Transjakarta Pertahankan Predikat Terbaik Pertama Pengelolaan Arsip

Kamis, 15 Oktober 2026 1824

Satriadi gunawan pol pp jati

Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

Senin, 12 Oktober 2026 2107

Pemkab Kepulauan Seribu Matangkan Rencana Pembangunan SPBU

Pembangunan SPBU di Tiga Pulau Ditarget Segera Terealisasi

Kamis, 15 Oktober 2026 1054

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks