Senin, 19 Oktober 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 111
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Sebanyak 75 peserta mengikuti Workshop Peningkatan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Antasari, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
"Melindungi masyarakat"
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin mengatakan, penerapan KTR merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang tertib, bersih, sehat, aman, dan nyaman.
Menurutnya, Perda KTR berperan penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, meningkatkan derajat kesehatan, mencegah munculnya perokok pemula, serta menurunkan jumlah perokok.
"Perda ini memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, meningkatkan derajat kesehatan, mencegah munculnya perokok pemula, serta menurunkan jumlah perokok. Penerapan KTR ini bukan semata kepatuhan aturan, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat," ujarnya, Senin (19/10).
Mukhlisin menjelaskan, kawasan tanpa rokok mencakup berbagai lokasi yang menjadi tempat aktivitas masyarakat sehari-hari. Area tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, hingga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Ia menegaskan, Satpol PP memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan Perda KTR. Untuk itu, personel perlu memiliki pemahaman mendalam mengenai substansi regulasi serta keterampilan komunikasi yang efektif saat bertugas di lapangan.
"Penegakan aturan harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, konsisten, dan sesuai ketentuan. Keberhasilan penerapan KTR tidak dapat diwujudkan oleh Satpol PP semata, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat dengan seluruh elemen masyarakat," terangnya.
Ia menambahkan, perlindungan anak-anak dan kelompok rentan dari paparan asap rokok harus menjadi perhatian bersama. Upaya mencegah munculnya perokok pemula dinilai penting karena kualitas kesehatan generasi penerus turut menentukan kualitas pembangunan pada masa mendatang.
"Saya berharap melalui lokakarya ini para peserta dapat memperdalam pemahaman mengenai prosedur penegakan aturan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Debi Intan Suri menuturkan, Perda KTR bukan bertujuan mendiskriminasi perokok, melainkan memastikan setiap warga memiliki hak yang sama untuk menikmati udara bersih dan lingkungan yang sehat.
Implementasi Perda KTR perlu didukung pengawasan yang konsisten, edukasi berkelanjutan, serta pendekatan komunikasi yang tepat kepada masyarakat dan pengelola kawasan.
"Dari sisi kesehatan, kami melalui Puskesmas juga mendukung upaya ini melalui edukasi serta layanan upaya berhenti merokok bagi masyarakat yang membutuhkan," bebernya.
Debi berharap, workshop tersebut tidak hanya meningkatkan pemahaman peserta terhadap Perda KTR, tetapi juga menghasilkan langkah tindak lanjut yang konkret. Hal itu terutama dalam memperkuat koordinasi, mengatasi kendala di lapangan, serta memastikan pengawasan dan penegakan aturan berjalan secara konsisten.
"Mari kita jadikan Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar kewajiban untuk mematuhi peraturan, tetapi sebagai gerakan bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan Jakarta Selatan yang tertib, sehat, dan nyaman," tandasnya.