Kamis, 30 Oktober 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 666
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menuntaskan finalisasi akhir rancangan aturan pelarangan merokok di tingkat pansus.
"Kami telah menuntaskan pembahasan,"
Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira mengatakan, rampungnya pembahasan Raperda KTR tersebut merupakan hasil kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif setelah melalui proses panjang dan intensif.
"Alhamdulillah, per hari ini, 30 Oktober, kami telah menuntaskan pembahasan di tingkat pansus. Raperda KTR ini terdiri atas sembilan bab dan 27 pasal yang disusun berdasarkan berbagai masukan dari rapat dengar pendapat serta aspirasi masyarakat selama dua bulan terakhir,” ujar Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/10).
Farah menjelaskan, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam Raperda, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Pasal itu tetap kami pertahankan karena memiliki landasan hukum yang kuat dan akan menjadi perhatian dalam proses harmonisasi di Kemendagri. Kami tidak ingin seolah-olah memberikan kelonggaran yang bisa membuat anak-anak mudah mengakses rokok,” tegasnya.
Meski demikian, lanjut Farah, pengaturan teknis penerapan larangan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar lebih jelas dan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
Ia menambahkan, dalam Raperda KTR ini juga tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area).
“Semua area merokok hanya diperbolehkan di ruang terbuka. Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan area merokok di dalam ruangan karena memang tidak ada dasar hukumnya,” ucapnya.
Farah juga menyampaikan, tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan lanjutan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sesuai dinamika forum dan masukan masyarakat.
“Kita lihat nanti di forum. Pansus sudah bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mendalami substansi bersama para ahli serta pihak terkait. Kami yakin Bapemperda akan menghargai hasil kerja ini,” katanya.
Ia menambahkan, hasil finalisasi Raperda KTR akan segera diserahkan kepada Bapemperda untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme, sebelum dibawa ke Kemendagri untuk dievaluasi dan disahkan dalam rapat paripurna.
Farah menuturkan, penyusunan Raperda KTR merupakan perjuangan panjang yang sempat tertunda sekitar 15 tahun.
“Kami sangat mengapresiasi semua pihak yang telah berupaya menyukseskan penyelesaian Raperda ini,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Abdurrahman Suhaimi menyambut gembira rampungnya pembahasan tersebut.
“Alhamdulillah, bertepatan dengan semangat Sumpah Pemuda, Raperda KTR akhirnya selesai. Kami berharap aturan ini bisa diterapkan dengan baik agar masyarakat Jakarta semakin sehat,” tandasnya.