Kamis, 15 Oktober 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 192
(Foto: Istimewa)
UPT Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai (PPKP) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta kembali meraih akreditasi kategori A sebagai lembaga penyelenggara penilaian kompetensi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 1360 Tahun 2026, UPT PPKP BKD DKI Jakarta memperoleh nilai 95,06 dengan masa berlaku akreditasi selama lima tahun.
"Pencapaian ini menjadi motivasi,"
Hasil akreditasi diserahkan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto di Aula Gedung I Lantai 5 Kantor BKN, Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12, Jakarta Timur, pada Rabu (14/10).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, pencapaian tersebut merupakan bentuk pengakuan atas komitmen UPT PPKP dalam menyelenggarakan penilaian kompetensi yang profesional, objektif, terstandar, dan akuntabel.
“Pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat profesionalisme dan menghadirkan layanan penilaian kompetensi yang semakin berkualitas dalam mendukung penerapan sistem merit dan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya, Kamis (15/10).
Sebagai informasi, UPT PPKP merupakan unit pelaksana teknis di bawah BKD Provinsi DKI Jakarta yang bertugas menyelenggarakan penilaian potensi serta kompetensi manajerial dan sosial kultural pegawai.
Sebelumnya, UPT PPKP telah memperoleh akreditasi kategori A pada 2021, dengan masa berlaku lima tahun. Setelah masa berlaku tersebut berakhir, penilaian ulang atau reakreditasi dilaksanakan oleh BKN pada 2026 untuk memastikan kelayakan penyelenggaraan penilaian kompetensi.
Proses akreditasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian mencakup tiga unsur utama, yakni organisasi, sumber daya manusia, serta metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi.
Ketiga unsur tersebut menjadi dasar untuk menilai kelayakan lembaga dalam menyelenggarakan penilaian kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dalam reakreditasi tersebut, UPT PPKP BKD Provinsi DKI Jakarta memperoleh nilai 19,15 untuk unsur organisasi, 39,00 untuk unsur sumber daya manusia, serta 36,91 untuk unsur metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi.
Akumulasi nilai dari ketiga unsur tersebut menghasilkan skor akhir 95,06 yang mengantarkan UPT PPKP kembali memperoleh akreditasi kategori A.
Premi menambahkan, dengan capaian tersebut, UPT PPKP BKD Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi hingga jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan fungsional yang setara.
“Akreditasi ini diharapkan dapat memperkuat peran UPT PPKP dalam mendukung pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) serta penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tandasnya.