UPT PPKP BKD DKI Kembali Raih Akreditasi A

Kamis, 15 Oktober 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 192

Bkd akreditasi A ist

(Foto: Istimewa)

UPT Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai (PPKP) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta kembali meraih akreditasi kategori A sebagai lembaga penyelenggara penilaian kompetensi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 1360 Tahun 2026, UPT PPKP BKD DKI Jakarta memperoleh nilai 95,06 dengan masa berlaku akreditasi selama lima tahun.

"Pencapaian ini menjadi motivasi,"

Hasil akreditasi diserahkan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto di Aula Gedung I Lantai 5 Kantor BKN, Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12, Jakarta Timur, pada Rabu (14/10).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, pencapaian tersebut merupakan bentuk pengakuan atas komitmen UPT PPKP dalam menyelenggarakan penilaian kompetensi yang profesional, objektif, terstandar, dan akuntabel.

“Pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat profesionalisme dan menghadirkan layanan penilaian kompetensi yang semakin berkualitas dalam mendukung penerapan sistem merit dan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya, Kamis (15/10).

Sebagai informasi, UPT PPKP merupakan unit pelaksana teknis di bawah BKD Provinsi DKI Jakarta yang bertugas menyelenggarakan penilaian potensi serta kompetensi manajerial dan sosial kultural pegawai.

Sebelumnya, UPT PPKP telah memperoleh akreditasi kategori A pada 2021, dengan masa berlaku lima tahun. Setelah masa berlaku tersebut berakhir, penilaian ulang atau reakreditasi dilaksanakan oleh BKN pada 2026 untuk memastikan kelayakan penyelenggaraan penilaian kompetensi.

Proses akreditasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Penilaian mencakup tiga unsur utama, yakni organisasi, sumber daya manusia, serta metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi.

Ketiga unsur tersebut menjadi dasar untuk menilai kelayakan lembaga dalam menyelenggarakan penilaian kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dalam reakreditasi tersebut, UPT PPKP BKD Provinsi DKI Jakarta memperoleh nilai 19,15 untuk unsur organisasi, 39,00 untuk unsur sumber daya manusia, serta 36,91 untuk unsur metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi.

Akumulasi nilai dari ketiga unsur tersebut menghasilkan skor akhir 95,06 yang mengantarkan UPT PPKP kembali memperoleh akreditasi kategori A.

Premi menambahkan, dengan capaian tersebut, UPT PPKP BKD Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi hingga jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan fungsional yang setara.

“Akreditasi ini diharapkan dapat memperkuat peran UPT PPKP dalam mendukung pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) serta penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
PSX 20260716 132839

BKD DKI Libatkan Partisipasi Masyarakat Tingkatkan Kualitas Layanan Kepegawaian

Kamis, 16 Juli 2026 1117

Pembinaan administrasi jaksel

ASN Pemkot Jaksel Ikuti Pembinaan Administrasi Kepegawaian

Selasa, 28 Juli 2026 989

BERITA POPULER
Penumpang mikrotrans cilik ist

Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

Minggu, 11 Oktober 2026 29589

Petugas tj bantu warga ist2

Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Oktober 2026 3590

Metrologi DKI Tera Perangkat SPKLU gery ist2

Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

Jumat, 09 Oktober 2026 11678

Tap jaklingko jati

MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 4009

Transjakarta penghargaan pusta karsa ist

Hattrick, Transjakarta Pertahankan Predikat Terbaik Pertama Pengelolaan Arsip

Kamis, 15 Oktober 2026 1231

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks