Rabu, 14 Oktober 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Erikyanri Maulana 139
(Foto: Anita Karyati)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Wilayah yang melibatkan pimpinan tingkat kota, camat, lurah, kepala bagian, hingga kepala suku dinas di Ruang Pola, kantor wali kota setempat, Rabu (14/10).
Kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Peran Wali Kota, Bupati, Camat, dan Lurah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah.
"Jaga komunikasi dan sinergi harmonis,"
Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat mengingatkan, seluruh jajaran aparatur agar tidak bekerja sekadar memenuhi urusan administratif atau menggugurkan kewajiban.
Ia menekankan pentingnya kepekaan dan kecepatan dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat, terutama melalui kanal Citizen Relationship Management (CRM).
"Pastikan setiap program membawa dampak nyata bagi warga. Jika ada aduan atau informasi kebutuhan masyarakat, segera verifikasi dan selesaikan di lapangan, jangan menunggu viral," ujar Hendra.
Hendra juga mengingatkan jajaran teknis, seperti suku dinas terkait infrastruktur, pertamanan, hingga perumahan, untuk langsung mengeksekusi penanganan lingkungan, termasuk penertiban spanduk kedaluwarsa dan pembersihan sampah liar.
“Dalam penanganan administrasi pertanahan, kita juga harus tetap cermat dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Menurut Hendra, keberhasilan penanganan wilayah menuntut kerja sama lintas sektor yang solid antara aparatur, TNI-Polri, serta unsur kemasyarakatan seperti LMK, Dasawisma, PKK, hingga RT dan RW.
"Tidak ada lurah, camat, atau wali kota yang menjadi Superman. Semua keberhasilan butuh kerja bersama. Jaga komunikasi dan sinergi harmonis dengan seluruh elemen masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Utara, Benhard Sihotang menegaskan, rakor ini menjadi instrumen untuk memastikan arahan pimpinan dan regulasi terbaru terinternalisasi dengan baik hingga tingkat kelurahan."Sesuai penegasan Pak Wali Kota, penerapan Ingub Nomor 11 Tahun 2026 ini bukan sebatas formalitas. Kami di tingkat kota bertugas memastikan seluruh perangkat daerah bergerak serempak dan responsif," katanya.
Benhard menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kecepatan tindak lanjut aduan warga, termasuk performa penanganan CRM di setiap unit kerja.
"Kecamatan dan kelurahan merupakan garda terdepan pelayanan. Koordinasi berkala dan sistem pemantauan akan terus kami perkuat agar tidak ada lagi respons aduan yang terlambat di wilayah," tandasnya.