Rabu, 14 Oktober 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 329
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 200 petugas gabungan Pemerintah Kota Jakarta Barat, Rabu (14/10), mengamankan lahan asset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Meruya Ilir Raya, RT 10/07 Kelurahan Kebon Jeruk.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Imron Sjahrin mengatakan, penertiban ini menindaklanjuti surat permohonan Kepala Suku Badan Aset Kota Jakarta Barat kepada wali kota untuk menertibkan lahan seluas 1.478 meter persegi yang diokupasi oknum masyarakat untuk parkir dan lapak dagang.
Diokupasi oknum masyarakat untuk parkir dan lapak dagang.
Kegiatan penertiban melibatkan jajaram dari unsur Satpol PP, Bina Marga, SDA, PPSU, Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut), Kesehatan, Kepolisian dan TNI.
"Sebelumnya lahan ini dikerjasamakan dengan Koperasi Jasa Mandiri pada 2005. Namun karena tidak sanggup lagi, pada 2006 ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan pemanfaatan," katanya.
ebelum dilakukan penetiban, jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1) pada 1 Oktober 2026, Surat Peringatan Kedua (SP 2) pada 8 Oktober 2026, dan Surat Peringatan Ketiga (SP 3) pada 12 Oktober 2026.
"Karena pemilik bangunan tidak mengindahkan dan membongkar sendiri bangunan mereka, terpaksa dilakukan penertiban," tukasnya.
Setelah penertiban, Imron mengaku akan menyiagakan petugas untuk melakukan pengawasan agar lahan tidak kembali diokupasi.
Selain lahan di Jalan Meruya Ilir Raya itu, Imron mengaku telah meminta jajaran Suku Badan Aset Kota Jakarta Barat untuk menginventarisir lahan pemerintah yang disalahgunakan atau dikuasai oknum tak bertanggungjawab.
"Kami dan Suban Aset sedang menginventarisasi aset-aset Pemda di Jakarta Barat yang mungkin dikuasai pihak lain," tandasnya.