Rabu, 12 November 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 244
(Foto: Folmer)
Selama 2025, Suku Badan Aset Jakarta Pusat telah mensertifikasi 588 bidang lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang tersebar di delapan kecamatan.
"Total sebanyak 3000 aset tanah dan bangunan di Jakarta Pusat telah bersertifikat,"
Menurut Kepala Suku Badan Aset Jakarta Pusat, Saiful Rifai, pihaknya merampungkan pembuatan sertifikat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakpus sebagai langkah pengamanan aset milik Pemprov DKI.
Ia mengungkapkan, pembuatan sertifikat aset milik Pemprov DKI telah berjalan sejak beberapa tahun silam. Berdasarkan data di tahun 2024, pihaknya juga telah mensertifikasi sebanyak 739 bidang lahan milik Pemprov DKI.
"Hingga tahun ini, total sebanyak 3000 aset tanah dan bangunan di Jakarta Pusat telah bersertifikat," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mensertifikasi sebanyak 225 aset lahan pada tahun 2026. Sebagian besar merupakan milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.
"Tahun depan, tersisa 225 aset lahan berupa jalan protokol seperti di Jalan Jenderal Sudirman dan sebagainya," jelasnya.