Kamis, 08 Januari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 448
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dadiyono memastikan, hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) telah disetujui.
"Seluruh hasil fasilitasi Kemendagri sudah disepakati dan disetujui,"
Kedua Raperda tersebut, kata Dadiyono, segera dibawa ke Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Seluruh hasil fasilitasi Kemendagri sudah disepakati dan disetujui,” ujar Dadiyono, Kamis (8/1).
Ia menjelaskan, Raperda penataan wilayah pada prinsipnya disusun untuk menertibkan administrasi, baik kewilayahan maupun kependudukan, sehingga kualitas pelayanan publik diharapkan dapat meningkat.
Dikatakan Dadiyono, pembahasan Raperda penataan wilayah dilakukan karena adanya wilayah yang dinilai sudah layak untuk dimekarkan. Salah satunya adalah Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang memiliki jumlah penduduk mencapai sekitar 107 ribu jiwa.
“Dengan jumlah penduduk sebesar itu, beban pelayanan administrasi tentu sangat berat jika hanya ditangani oleh satu kelurahan. Karena itu, disepakati pemekaran Kelurahan Kapuk,” jelasnya.
Meski demikian, Dadiyono menekankan, pentingnya kesiapan Pemprov DKI dalam mengantisipasi dampak dari pemekaran wilayah tersebut. Berbagai penyesuaian perlu dipersiapkan secara matang, mulai dari administrasi kependudukan, kendaraan, hingga dokumen-dokumen resmi lainnya.
Ia menambahkan, Perda tentang pembentukan dan penataan wilayah nantinya juga akan dilengkapi dengan aturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
“Tujuan akhirnya tetap sama, yaitu mewujudkan Jakarta yang lebih tertib, teratur, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ucapnya.
Selain penataan wilayah, DPRD DKI juga membahas fasilitasi Raperda tentang Pengelolaan BMD. Menurut Dadiyono, regulasi ini sangat penting untuk memastikan aset daerah dapat dijaga, dirawat, dan dikelola secara optimal agar memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat ini masih banyak aset daerah, termasuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, yang belum diserahkan atau masih dikuasai pihak swasta. Ada pula aset-aset lama yang terbengkalai dan tidak memberikan kontribusi apa pun. Melalui perda ini, pengelolaan aset tersebut akan diatur agar dapat diberdayakan secara maksimal,” tandasnya.