Tok! Banggar Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Rp79,56 Triliun

Senin, 14 September 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 130

IMG 20260914 WA0126

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp79,56 triliun.

Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin, Senin (14/9).

"Penandatanganan rapat paripurna pada 22 September 2026,"

Suhud menyebutkan, nilai Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah dibahas dan disepakati Banggar bersama eksekutif mencapai Rp79.562.435.180.601. Nilai tersebut kemudian dimintakan persetujuan dan disetujui peserta rapat.

Suhud menjelaskan, sesuai Pasal 179 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, keputusan mengenai Raperda Perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Persetujuan bersama DPRD dan Pemprov DKI terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dituangkan dalam rapat paripurna sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus).

"Pelaksanaan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna pada Selasa 22 September 2026," ujar Suhud, Senin (14/9).

Dalam Rapimgab, Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto atau Tina Toon meminta Pemprov DKI memperkuat koordinasi antar-SKPD dalam pelaksanaan program yang telah dianggarkan.

"Untuk pelaksanaannya, mohon SKPD terkait saling berkoordinasi. Di Jakarta ini lagi banyak penggalian trotoar, lalu ada lagi jalan digali PAM, ada lagi galian dari SDA," kata Tina.

Tina juga menyoroti pembangunan yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Ia meminta kejelasan standar harga satuan pembangunan lantaran saat pembahasan di Komisi E, dinas terkait belum dapat menjelaskan dasar penentuan harga sejumlah pekerjaan.

"Ini akan menjadi tanggung jawab mereka. Nanti kalau ada apa-apa mereka yang harus bertanggung jawab, sedangkan dinas terkait yang menentukan adalah Dinas CKTRP," tuturnya.

Menurut Tina, mekanisme penentuan anggaran pembangunan perlu diperjelas agar perencanaan dan pelaksanaan proyek lebih terkoordinasi. Ia pun mengusulkan dinas teknis terkait dilibatkan sejak tahap pembahasan anggaran.

"Formulasinya nanti seperti apa harus dipikirkan, apakah nanti anggarannya ditaruh di Citata tapi dengan persetujuan juga dari dinas terkait kalau mau bangun sekolah atau rumah sakit. Atau memang tetap seperti itu tapi setiap pembahasan didampingi oleh dinas teknis terkait," jelasnya.

Rapimgab kemudian ditutup setelah peserta rapat menyetujui hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

BERITA TERKAIT
Ketua komisi B nova harivan paloh fakhri 1

Komisi B Tekankan Realisasi Subsidi Pangan hingga Hasil Reses di APBD-P 2026

Rabu, 09 September 2026 254

Sekda uus paripurna apbd rezap

APBD 2026 Dipastikan Fokus pada Kebutuhan Warga

Kamis, 03 September 2026 343

Paripurna dprd 2 rezap

Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD tentang Perubahan APBD 2026

Kamis, 03 September 2026 381

BERITA POPULER
Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy (5)

Ini Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta

Selasa, 08 September 2026 3069

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 819

Layanan transjakarta otoy 1

Pramono Imbau Warga Proaktif Urus Kartu Layanan Transportasi Gratis

Selasa, 08 September 2026 1930

IMG 20260914 171237

PJU di Jalan Bekasi Timur dan JPO Pedati Kembali Menyala

Senin, 14 September 2026 415

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 861

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks