Jumat, 11 September 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 120
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menyelenggarakan kegiatan ‘Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Usaha Koperasi Penataan Kampung’.
Kegiatan pemantapan literasi perkoperasian bagi stakeholders ini berlangsung di Ruang Serbaguna Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kegiatan ini merupakan langkah konkret Dinas PPKUKM DKI Jakarta dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dan mendorong pengembangan usaha Koperasi Penataan Kampung.
"koperasi dituntut memiliki kelembagaan yang sehat,"
Sekretaris Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Frida Elizabeth mengatakan, hal ini sejalan dengan amanat Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2022 yang menempatkan urusan perekonomian serta pembinaan koperasi sebagai bagian dari proses pemberdayaan masyarakat dalam penataan kampung.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi dituntut memiliki kelembagaan yang sehat melalui tertib administrasi, pencatatan keuangan yang jelas, dan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin,” ujarnya, Jumat (11/9).
Selain penguatan tata kelola, kegiatan ini juga memfasilitasi peluang kemitraan usaha strategis bagi koperasi dengan menghadirkan narasumber dari BUMD DKI Jakarta.
Perumda Dharma Jaya menawarkan peluang kerja sama penyediaan protein hewani yang bersertifikat Halal MUI dan teruji kesehatannya.
“Melalui kemitraan ini, koperasi akan mendapatkan harga kompetitif tangan pertama dan fasilitasi sarana berupa freezer untuk menjaga kualitas daging, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan SHU koperasi,” katanya.
Sementara itu, PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) membuka peluang kemitraan penyediaan beras dan pangan pokok, termasuk penyaluran Beras SPHP guna mengantisipasi lonjakan harga dan menstabilkan pasokan di tingkat konsumen.
Mekanisme kerja sama dirancang mudah, di mana koperasi cukup melakukan minimum order sebanyak 300 kg, dan produk akan dikirimkan pada H+3 setelah pemesanan (Purchase Order) diterima.
Frida menyampaikan, Dinas PPKUKM berharap koperasi dapat tumbuh menjadi kekuatan ekonomi warga yang mandiri, sehat, produktif, dan berkelanjutan dengan terselenggaranya acara ini.
“Keberhasilan pembinaan ini diukur dari koperasi yang aktif, terbuka, dan mampu memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh anggota komunitasnya,” tuturnya.
Sementara itu, narasumber pengajar, Melly Supiyati, menekankan bahwa Laporan RAT adalah bentuk pertanggungjawaban pengurus yang harus disusun berdasarkan prinsip benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu.
“Laporan tersebut komprehensif memuat kegiatan usaha, laporan keuangan, usulan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), serta Rencana Kerja (RK) dan Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB) tahun berikutnya,” tandasnya.