Selasa, 14 Juli 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 142
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar kegiatan Fasilitasi Peningkatan Kepemilikan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) di Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/7).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola koperasi melalui pendampingan pengajuan dan perpanjangan Sertifikat NIK, sekaligus memfasilitasi pembaruan data koperasi pada Online Data System (ODS) Mandiri.
"mengajukan Sertifikat NIK,"
Peserta kegiatan terdiri atas pengurus koperasi, Kepala Suku Dinas PPKUKM, tenaga ahli pendamping koperasi, serta enumerator dari enam wilayah administrasi Jakarta.
Perwakilan Seksi Kelembagaan Bidang Koperasi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Rendy Ramadhan mengatakan, kegiatan tersebut memberikan pemahaman mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan Sertifikat NIK.
"Materi yang disampaikan meliputi persyaratan pengajuan Sertifikat NIK serta mekanisme pelaporan melalui ODS Mandiri yang mengacu pada hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT)," ujarnya.
Rendy menjelaskan, sebagian besar koperasi yang diundang telah melaksanakan RAT Tahun Buku 2025 dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Sebab itu, mereka diharapkan dapat segera mengajukan Sertifikat NIK.
"Kami berharap koperasi yang hadir dapat langsung mengajukan Sertifikat NIK karena pada umumnya persyaratan administrasinya sudah lengkap. Tinggal proses pengajuan saja," tandasnya.
Sertifikat Nomor Induk Koperasi merupakan identitas resmi yang menunjukkan bahwa koperasi telah memenuhi ketentuan administrasi dan kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan. Kepemilikan NIK menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan koperasi yang aktif, sehat, akuntabel, dan memiliki tata kelola yang baik.
Melalui kegiatan ini, Dinas PPKUKM lmemberikan pendampingan kepada koperasi untuk melengkapi dokumen persyaratan, memperbarui data pada ODS Mandiri, dan memastikan proses pengajuan maupun perpanjangan Sertifikat NIK berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat kualitas data perkoperasian, sekaligus mendukung implementasi kebijakan Satu Data Koperasi.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam memperkuat kelembagaan koperasi sebagai pilar perekonomian daerah. Dengan tata kelola yang semakin baik, koperasi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat, memperluas akses terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah, serta meningkatkan daya saing di tengah perkembangan ekonomi.