Tiga Bangunan Tanpa Sertifikat Laik Fungsi Disanksi Administratif

Senin, 31 Agustus 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 161

IMG 20260831 WA0078

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) melakukan penindakan administratif terhadap bangunan gedung yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di tiga lokasi, Senin (31/8).

Penindakan dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan dan pemanfaatan bangunan gedung berjalan tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"memastikan kelaikan fungsi bangunan,"

Ketiga bangunan yang dikenai penindakan administratif yakni Apartemen West Point di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk; Grand Tjokro Hotel di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat; serta Apartemen Simprug Teras di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dinas CKTRP DKI Jakarta melakukan penyerahan SPPKS/SPPKT kepada penglola gedung atau bangunan, sekaligus memasang banner atau spanduk bertuliskan ‘Bangunan Ini Tidak Memiliki Sertifikat Laik Fungsi’ pada bangunan yang dikenai penindakan.

Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dimanfaatkan.

Ia menyampaikan, kepemilikan SLF menjadi bukti bahwa kelaikan fungsi bangunan telah dinilai melalui mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.

Vera menjelaskan, dalam pelaksanaan penindakan terhadap bangunan gedung yang belum memiliki atau belum memperpanjang SLF, Dinas CKTRP DKI Jakarta melakukan penanganan secara bertahap.

Proses diawali dengan undangan rapat klarifikasi kepada pemilik atau pengelola bangunan, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2), dan Surat Peringatan Ketiga (SP3). Pada setiap tahapan Surat Peringatan, pemilik atau pengelola diberikan jangka waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti kewajibannya.

Apabila setelah tahapan SP3 kewajiban belum ditindaklanjuti, pemilik atau pengelola diberikan jangka waktu 14 hari sebelum dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara (SPPKS) atau Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap (SPPKT), sesuai dengan perkembangan tindak lanjut pada masing-masing bangunan.

“SPPKT dikenakan terhadap bangunan gedung yang dimanfaatkan tanpa memiliki SLF. Sementara itu, SPPKS dikenakan terhadap bangunan gedung yang sebelumnya telah memiliki SLF, namun masa berlaku SLF tersebut telah berakhir dan belum dilakukan perpanjangan,” ujarnya.

Vera mengatakan, pengenaan sanksi administratif merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan penyelenggaraan bangunan gedung berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan.

“Kami mendorong seluruh pemilik dan pengelola bangunan untuk memastikan SLF telah dimiliki sebelum bangunan dimanfaatkan dan melakukan perpanjangan sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan kelaikan fungsi bangunan tetap terjaga selama masa pemanfaatan,” tuturnya.

Ia menambahkan, dasar kewajiban kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan gedung mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam Pasal 274 ayat (2), ditegaskan bahwa SLF harus diperoleh oleh pemilik sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan.

“Dengan ketentuan tersebut, pemilik bangunan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan proses SLF sebelum bangunan digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan. Kepemilikan SLF menjadi bagian penting untuk memastikan bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum digunakan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, Berdasarkan Pasal 297 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, masa berlaku SLF untuk rumah tinggal tunggal dan rumah deret adalah 20 tahun, sedangkan untuk bangunan gedung lainnya adalah lima tahun.

Dengan demikian, bangunan seperti apartemen wajib memperpanjang SLF setiap lima tahun. Perpanjangan tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu melalui pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kepemilikan SLF juga mendorong pemilik dan pengelola melakukan pemeliharaan, perawatan, serta pemeriksaan berkala selama bangunan dimanfaatkan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260730 WA0071

Irbanko dan Sudin CKTRP Jakpus Bakal Bahas Pelanggaran PBG di Petojo Utara

Kamis, 30 Juli 2026 1011

Perkuat Perlindungan Pekerja, Pemprov DKI Teken Program Kerja JSHK 2026 (1)

Sudin CKTRP Jakpus Gembok Bangunan Rumah Kos Enam Lantai

Rabu, 29 Juli 2026 373

Dinas cktrp kelayakan gedung ist

Sudin CKTRP Jaksel Sudah Cek Kelayakan 650 Gedung

Jumat, 03 Juli 2026 294

BERITA POPULER
Lomba regu prestasi penggalang pramuka anita

Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

Jumat, 28 Agustus 2026 1847

Kapal cepat dishub ist2 1

Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

Minggu, 30 Agustus 2026 656

IMG 20260831 WA0140

27 Unit Pemadam Berhasil Atasi Kebakaran di Batu Ceper

Senin, 31 Agustus 2026 386

Wagub rano paripurna apbdp bilal

Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

Senin, 31 Agustus 2026 391

UPK Kota Tua Hadirkan Pertunjukan Merdeka Dalam Rasa

UPK Kota Tua Hadirkan Pertunjukan Merdeka Dalam Rasa

Sabtu, 29 Agustus 2026 605

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks