Puluhan ASN Pemkot Jakbar Diedukasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Kamis, 06 Agustus 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 839

Puluhan ASN Pemkot Jakbar disosialisasikan Penyelenggaraan Bangunan Gedung

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Puluhan ASN perwakilan dari UKPD dan kecamatan serta kelurahan di wilayah Jakarta Barat, Kamis (6/8), mengikuti sosialisasi penyelenggaraan bangunan gedung di Ruang Pola Blok A komplek kantor wali kota setempat.  

Selain jajaran perangkat daerah, kegiatan sosialisasi juga diikuti peserta dari unsur organisasi profesi, pelaku usaha, konsultan serta para pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan bangunan Gedung. 

Meningkatkan pemahaman mengenai regulasi dan prosedur pelayanan

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Imron Syahrin mengatakan, penyelenggaraan gedung merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan pembangunan yang tetib, aman dan berkelanjutan. 

Melalui penerapan Perizinan Bangunan Gedungb(PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jelas Imron, pemerintah berupaya memastikan setiap bangunan telah memenuhi persyaratan administratif maupun teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

"Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai regulasi, prosedur pelayanan serta persyaratan pengajuan PBG dan SLF," katanya. 

Selain memberikan pemahaman, Imron berharap kegiatan juga menjadi sarana memperkuat kordinasi untuk meningkatkan kualitas publik. Sehingga nantinya bisa meminimalisir kendala dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung.

Dalam kesempatan itu, Imron meminta peserta untuk tidak ragu membahas materi yang sulit dipahami atau terkait temuan kendala di lapangan.

"Melalaui pemahaman yang baik, kita bersama bisa mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib sesuai regulasi untuk mendukung pembangunan kota," tegasnya.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi menambahkan, aturan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung berpedoman terhadap Pergub nomor 31 tahun 2022 tentang RDTRW dan Pergub nomor 20 tahun 2024 tentang ketentuan tata bangunan. 

Secara teknis, kedua aturan itu mengatur tentang penyelenggaraan penataan ruang, penyelenggaraan bangunan gedung serta pelaksanaan proses perizinan berusaha di Provinsi DKI Jakarta.

"Semoga ilmu dan informasi yang didapat bisa diterapkan dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat agar terwujud penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, aman dan andal sesuai ketentuan berlaku," tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260730 WA0071

Irbanko dan Sudin CKTRP Jakpus Bakal Bahas Pelanggaran PBG di Petojo Utara

Kamis, 30 Juli 2026 1056

Pemasangan spanduk segel pada bangunan yang melanggar Perizinan Bangunan Gedung

CKTRP Jakpus Diminta Tindaklanjuti Pelanggaran PBG di Petojo Utara dan Cikini

Kamis, 30 Oktober 2025 951

Sosialisasi PBG, RDTR, Jakbar

Sosialisasi PBG dan RDTR di Jakbar Diikuti 500 Peserta

Rabu, 17 September 2025 1215

BERITA POPULER
Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy (5)

Ini Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta

Selasa, 08 September 2026 3086

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 834

Layanan transjakarta otoy 1

Pramono Imbau Warga Proaktif Urus Kartu Layanan Transportasi Gratis

Selasa, 08 September 2026 1949

IMG 20260914 171237

PJU di Jalan Bekasi Timur dan JPO Pedati Kembali Menyala

Senin, 14 September 2026 498

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 868

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks