Rabu, 05 Agustus 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Andry 129
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Personel gabungan menertibkan kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum di Jalan Minangkabau Timur, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Lurah Pasar Manggis, Ahmad Ziyad mengatakan, selain menegakkan Perda, penertiban dilakukan untuk meningkatkan kemaman, kenyamanan serta estetika wilayah.
"Ini juga merupakan hasil monitoring kita,"
"Ini juga merupakan hasil monitoring kita dan juga aduan masyarakat sekitar yang melihat wilayah kurang rapi, karena fasos fasumnya di okupasi pedagang liar," ujarnya, Rabu (5/8).
Ziyad menjelaskan, dalam penertiban yang melibatkan sekitar 30 personel gabungan dari Satpol PP dan unsur terkait, pihaknya berhasil menjangkau sejumlah lapak pedagang liar, spanduk dan lainnya yang berdiri diatas fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Pasca penertiban, lanjut Ziyad, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan agar di lokasi dilakukan penataam atau beautifikasi trotoar, sehingga bisa mewujudkan fasilitas pejalan kaki yang aman dan nyaman.
"Lokasi ini juga merupakan akses transportasi yang cukup baik. Terlebih kehadiran stasiun LRT membuat wilayah ini semakin maju dan juga membuat mobilitas warga semakin ramai," ungkapnya.
Ziyad berpesan agar warga sekitar maupun warga yang melintas untuk sama-sama menjaga ketertiban umum, termasuk juga menjaga kebersihan lingkungan.
"Semoga warga dapat bekerja sama dengan baik dalam membuat wilayah ini semakin maju lagi, semakin ramah pejalan kaki dan lain sebagainya," katanya.
Sementara itu, Hermanto (47), warga sekitar mengapresiasi upaya petugas gabungan dari Pasar Manggis untuk menghadirkan lokasi yang nyaman, tentram dan aman bagi siapapun yang melintas.
"Kalau sudah rapi kan enak, siapa aja yang melintas jadi nyaman. Apalagi stasiun LRT juga baru saja beroperasi di sini," tandasnya.