Dua Penyedia Angkut Sampah Disanksi Usai Melanggar di Hutan Kota Penjaringan

Selasa, 28 Juli 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 697

Dua Penyedia Angkut Sampah Disanksi Tegas Usai Lakukan Pelanggaran di Hutan Kota Penjaringan

(Foto: Istimewa)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak tegas dua penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara.

Keduanya dikenai uang paksa masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp5 juta.

"Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah,"

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyedia jasa, perusahaan, serta pengelola kawasan yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin menegaskan, Pemprov DKI tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merusak lingkungan dan membebani sistem pengelolaan sampah kota.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi,” ujarnya, Selasa (28/7).

Menurutnya, penegakan aturan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun tata kelola sampah Jakarta yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

“Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik,” katanya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat menjelaskan, penindakan pertama dilakukan terhadap CV TBB. Truk pengangkut sampah bernomor polisi B 9890 PDD milik perusahaan tersebut tertangkap membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bersama oleh Sudin LH Jakarta Utara, Satpol PP Kelurahan Pejagalan, Satpel LH Kecamatan Penjaringan, serta jajaran kelurahan dan kecamatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi,” katanya.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan uang paksa sebesar Rp5 juta kepada PT FJM. Perusahaan tersebut terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan Hutan Kota Penjaringan.

Helmy menegaskan, apabila para pelaku tidak memenuhi sanksi atau kembali melakukan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.

“Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan terus memperkuat pengawasan serta mengajak masyarakat melaporkan praktik pembuangan sampah ilegal melalui kanal resmi Pemprov DKI, termasuk aplikasi JAKI, agar ruang publik dan kawasan hijau tetap bersih, tertib, dan terlindungi,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260727 WA0082

Ratusan Ton Sampah di Hutan Kota Penjaringan Dibersihkan

Senin, 27 Juli 2026 526

Sanksi pembakaran sampah

Petugas Kebersihan Pembakar Sampah di Cengkareng Timur Dikenakan Sanksi

Jumat, 03 Juli 2026 833

Perumda Pasar Jaya Luncurkan Truk Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Lima Truk Sampah Baru Dioperasikan di Pasar Induk Kramat Jati

Jumat, 01 Mei 2026 1084

BERITA POPULER
Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 993

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 694

Pelajar murid siswa siswi penerima kjp jati

Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

Kamis, 10 September 2026 1253

IMG 20260909 WA0118

Trotoar Sepanjang Jalan Fachrudin Ditata Petugas Gabungan

Rabu, 09 September 2026 1337

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 912

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks