Penataan Kawasan Cempaka Putih Timur Usung Konsep Pilah Sampah

Rabu, 16 September 2026 Nugroho Sejati 76


Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Cempaka Putih Timur menyelesaikan penataan kawasan triwulan ketiga di Jalan Rawasari 8, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Penataan yang meliputi pembersihan, pembuatan mural edukasi, penanaman tanaman, dan peletakkan tempat sampah tersebut mengusung konsep pemilahan sampah sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Unduh Potret
Penataan CPT 1

Penataan kawasan dilakukan di area seluas 100 meter persegi

Penataan CPT 2

Warga diwajibkan membuang sampah sesuai kategori

Penataan CPT 3

PPSU melukis mural edukasi pilah sampah pada penataan kawasan di Jalan Rawasari 8

Penataan CPT 4

Petugas memasukkan sampah yang sudah dipilah ke dalam gerobak motor

Penataan CPT 5

Petugas PPSU memasukkan sampah organik ke tempat yang disediakan

Penataan CPT 6

Pegawai kelurahan ikut merawat tanaman di lokasi penataan

Penataan CPT 7

Penataan kawasan di Jalan Rawasari 8 merupakan program periode triwulan ketiga