Pemkot Jakbar Bakal Kawal Distribusi Imbauan BDU Pajak Kendaraan

Senin, 27 Juli 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 705

Pemkot Jakbar Komitmen Kawal Distribusi Imbauan BDU Pajak Kendaraan

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Seluruh camat dan lurah di Jakarta Barat, diminta untuk membantu mengoptimalkan pendistribusian surat imbauan Belum Daftar Ulang (BDU) kepada pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak.

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim mengatakan, optimalisasi penerimaan pajak daerah merupakan tanggung jawab bersama, karena hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Penerimaan pajak adalah tanggung jawab kita bersama. Pajak daerah, baik PBB maupun PKB dan BBNKB, berpotensi besar menopang pendapatan yang nantinya kembali untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat," katanya, Senin (27/7).

Firmanudin menyatakan akan menginstruksikan para camat dan lurah untuk mengawal pendistribusian Surat Imbauan BDU PKB kepada pemilik kendaraan.

Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dan layanan jemput bola juga akan terus didorong guna mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Subanpenda) Jakarta Barat, Kadar mengatakan, distribusi surat imbauan merupakan bagian dari upaya memperkuat basis data perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Diayakininya, kerja sama dengan jajaran kecamatan dan kelurahan sangat krusial dalam mempercepat penyampaian imbauan ini secara langsung kepada masyarakat.

"Kami berharap potensi pajak daerah dapat terserap secara optimal," tegasnya.

Sedangkan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bemrotor (UPP-PKB) Jakarta Barat, Carto menjelaskan, hingga pertengahan 2026, realisasi penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta, termasuk Jakarta Barat, telah mencapai sekitar 50 persen dari target.

Diakuinya, penyerahan Surat Imbauan BDU juga merupakan salah satu langkah optimalisasi penagihan kepada wajib pajak yang belum melakukan daftar ulang kendaraan.

"Kami terus mengedukasi sekaligus mengingatkan masyarakat yang belum melakukan pendaftaran ulang kendaraan. Kami juga terus berkolaborasi dengan Pemkot, kepolisian dan Jasa Raharja untuk optimalisasi penerimaan pajak kendaraan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ima mahdia dprd dki

DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 2289

5.Rano Karno Hadiri Rapat DPRD

Wagub Paparkan Urgensi Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Senin, 29 Juni 2026 1088

IMG 20260113 WA0104 (1)

DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Senin, 01 Juni 2026 1436

BERITA POPULER
Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 993

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 694

Pelajar murid siswa siswi penerima kjp jati

Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

Kamis, 10 September 2026 1253

IMG 20260909 WA0118

Trotoar Sepanjang Jalan Fachrudin Ditata Petugas Gabungan

Rabu, 09 September 2026 1337

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 912

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks