DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Senin, 01 Juni 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 308

IMG 20260113 WA0104 (1)

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

"momen istimewa bagi warga Jakarta,"

Kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB Tahun 2026 ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah provinsi untuk terus menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” ujarnya, Senin (1/6).

Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

Lusiana menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.

Ia menambahkan, dukungan serta partisipasi melalui pembayaran pajak daerah telah menjadi bagian penting dalam pembangunan Jakarta.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” katanya.

Sekadar informasi, kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

BERITA TERKAIT
Kendaraan ganjil genap otoy

Pemprov DKI Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap Kendaraan Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 920

Hujan Tak Surutkan Warga Antri Bayar Pajak Kendaraan

Layanan Jemput Bola Pembayaran PKB di Cipayung Diminati

Jumat, 19 Desember 2025 590

Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Positif

Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Positif

Rabu, 12 November 2025 707

BERITA POPULER
Dharma jaya pwmnu dki gery ist

PWNU DKI Percayakan Pemotongan Hewan Kurban di Dharma Jaya

Kamis, 28 Mei 2026 1290

Rano Indonesia World Dance Festival 2026 bilal

Buka Indonesia World Dance Festival 2026, Rano Karno Dorong Jakarta Jadi Pusat Kebudayaan Global

Sabtu, 30 Mei 2026 824

Walikota jaksel anwar labu madu tiyo

Panen Serentak Labu Madu di Jakarta Selatan Hasilkan 1,1 Ton

Selasa, 26 Mei 2026 1305

Wagub lepas pemeriksa hewan kurban rezap

Plt Gubernur Lepas 744 Petugas Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 1195

Ketua Komisi E DPRD M Subki fakhri 1

Komisi E Tekankan Pengawasan dan Evaluasi Program SSG

Senin, 25 Mei 2026 1203

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks