DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Senin, 01 Juni 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1198

IMG 20260113 WA0104 (1)

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

"momen istimewa bagi warga Jakarta,"

Kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB Tahun 2026 ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah provinsi untuk terus menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” ujarnya, Senin (1/6).

Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

Lusiana menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.

Ia menambahkan, dukungan serta partisipasi melalui pembayaran pajak daerah telah menjadi bagian penting dalam pembangunan Jakarta.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” katanya.

Sekadar informasi, kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

BERITA TERKAIT
Kendaraan ganjil genap otoy

Pemprov DKI Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap Kendaraan Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 1226

Hujan Tak Surutkan Warga Antri Bayar Pajak Kendaraan

Layanan Jemput Bola Pembayaran PKB di Cipayung Diminati

Jumat, 19 Desember 2025 718

Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Positif

Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Positif

Rabu, 12 November 2025 885

BERITA POPULER
Pelantikan dpp forkabi rezap2

Pramono Dorong Forkabi Kompak Bangun Jakarta

Jumat, 24 Juli 2026 1703

Peresmian Open Top Tour Of Batavia otoy

Bus Open Top Tour Jakarta Batavia Resmi Beroperasi

Kamis, 23 Juli 2026 1335

HBKB di Jaktim Diwarnai dengan Kampanye Pilah Sampah

Kampanye Pilah Sampah Meriahkan HBKB di Jaktim

Minggu, 26 Juli 2026 583

IMG 20260727 WA0051

Hadapi Disrupsi Digital, KPID Dorong Literasi Media Lewat Televisi dan Radio

Senin, 27 Juli 2026 436

IMG 20260727 WA0022

Kebakaran Dua Lokasi di Jaktim Berhasil Dipadamkan

Senin, 27 Juli 2026 456

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks