Raperda Sistem Pangan Wajibkan Pelaku Usaha Kelola Sampah Organik

Kamis, 23 Juli 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 121

Sampah organik otoy2

(Foto: Andri Widiyanto)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha makanan untuk mengelola sampah organik yang dihasilkannya.

"harus mampu mengolah sampahnya,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan bersama perangkat daerah dilakukan untuk menginventarisasi seluruh masukan dari Kemendagri dan menyesuaikannya dengan hasil pembahasan Raperda.

"Kami menginventarisasi seluruh perubahan yang diusulkan, kemudian menyesuaikannya dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan," ujar Aziz, Kamis (23/7).

Menurutnya, sejumlah masukan yang bersifat substantif diakomodir untuk menyempurnakan materi Raperda. Selain menyempurnakan substansi Raperda, Bapemperda juga mempertegas pengaturan mengenai pengelolaan sampah sisa makanan sebagai upaya menekan volume sampah organik di ibu kota.

Aziz menilai, kondisi darurat sampah yang dihadapi Jakarta membutuhkan aturan yang jelas agar pelaku usaha makanan ikut bertanggung jawab mengelola limbah yang dihasilkannya.

"Melalui Raperda ini, pengusaha makanan harus mampu mengolah sampahnya sendiri. Namun, mereka juga dapat bekerja sama dengan komunitas atau pengelola lingkungan yang telah memiliki fasilitas pengolahan sampah," katanya.

Ia berharap, ketentuan tersebut mampu mengurangi timbunan sampah organik yang selama ini menjadi salah satu persoalan utama di Jakarta.

Dikatakan Aziz, pasar, restoran, hotel, dan berbagai usaha kuliner merupakan penyumbang terbesar sampah organik. Sebab itu, Raperda mengatur pengelolaan sampah organik menjadi tanggung jawab setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah tersebut.

"Harapannya, beban pengelolaan sampah tidak lagi sepenuhnya ditanggung masyarakat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga menjadi tanggung jawab para pelaku usaha yang memproduksinya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Abdul azis dprd dki

Bapemperda Kaji Pelibatan Klinik Swasta untuk Kurangi Antrean Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 213

Air bersih ilus 1

Bapemperda Perkaya Muatan Raperda SPAM Jamin Akses Air Bersih

Rabu, 10 Juni 2026 430

Perempuan otoy2

Bapemperda Dorong Raperda Pelindungan Perempuan Lebih Aplikatif

Jumat, 29 Mei 2026 515

BERITA POPULER
Perlintasan kereta dok 1

Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

Kamis, 16 Juli 2026 2136

IMG 20260720 WA0051

Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

Senin, 20 Juli 2026 1042

IMG 20260721 WA0104

Pemprov DKI Bidik Pasar Timur Tengah Melalui Seminar Pariwisata di Yordania

Rabu, 22 Juli 2026 632

Reza dan Nadya Siap Promosikan Pariwisata Berkelanjutan Kepulauan Seribu

Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

Minggu, 19 Juli 2026 1039

IMG 20260722 WA0108

JF3 Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Jakarta

Rabu, 22 Juli 2026 485

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks