Rabu, 10 Juni 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 164
(Foto: Ilustrasi)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk mengatur penyediaan, distribusi, hingga pelestarian sumber daya air di Jakarta.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, Raperda SPAM memiliki cakupan yang luas karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat sekaligus kebutuhan sektor industri.
"menjadi rujukan,"
“Raperda ini menjadi rujukan untuk mengatur bagaimana masyarakat mendapatkan air minum, bagaimana distribusinya, dan juga bagaimana menjaga kelestarian sumber daya air,” ujar Aziz, Rabu (10/6).
Menurut dia, banyak substansi yang perlu dimasukkan ke dalam regulasi tersebut agar mampu menjawab berbagai tantangan penyediaan air bersih di Jakarta. Sebab itu, Bapemperda terus membuka ruang bagi berbagai masukan dari anggota dewan, akademisi, pelaku usaha, maupun masyarakat.
Bapemperda telah menerima sejumlah masukan dari kawasan industri, salah satunya dari PT KBN yang telah menerapkan sistem daur ulang air limbah untuk digunakan kembali sebagai sumber air baru.
Masukan tersebut dinilai penting lantaran menunjukkan upaya penyediaan dan pengelolaan air tidak hanya dilakukan oleh PAM Jaya sebagai operator layanan air minum milik daerah, tetapi juga telah diterapkan oleh kawasan industri secara mandiri.
“Ini menjadi bahan penting bagi kami dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif. Ternyata kawasan industri juga sudah melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kembali air limbah untuk mendukung kebutuhan mereka,” katanya.
Aziz menegaskan, Raperda SPAM tidak hanya akan mengatur aspek tarif layanan air minum. Regulasi ini juga diarahkan untuk memastikan kualitas air yang baik, kuantitas yang mencukupi, serta perluasan jaringan perpipaan yang dapat menjangkau seluruh warga Jakarta.
Selain itu, keberadaan Perda SPAM diharapkan dapat menjadi pendorong bagi PAM Jaya untuk menuntaskan cakupan layanan perpipaan hingga 100 persen pada 2029.
“Kami berharap masyarakat dapat menikmati air minum yang berkualitas melalui jaringan perpipaan yang semakin luas. Bagi masyarakat menengah ke bawah, kami juga berharap ada dukungan subsidi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tuturnya.
Lebih lanjut, Aziz menegaskan, Bapemperda belum menetapkan tenggat waktu tertentu terkait target penyelesaian pembahasan Raperda SPAM. Menurutnya, kualitas regulasi lebih penting dibandingkan kecepatan penyelesaian.
Dikatakan Aziz, pembahasan akan terus dilakukan selama masih terdapat masukan yang relevan dari masyarakat, anggota DPRD, maupun para ahli yang perlu diakomodasi dalam regulasi tersebut.
“Kami ingin memastikan Perda ini benar-benar komprehensif, integral, dan mampu mewakili kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan air bersih. Karena itu, kami memilih untuk lebih cermat dalam pembahasannya sebelum ditetapkan,” tandasnya.