Pemprov DKI Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak

Senin, 20 Juli 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 781

Pemprov DKI Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak

(Foto: Reza Pratama Putra)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, Pemprov DKI berkomitmen menjalankan kebijakan tersebut sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan medsos.

"memberikan dukungan,"

"Jakarta secara penuh menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, terutama Komdigi mengenai pembatasan anak usia tertentu yang tidak boleh menggunakan itu," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/7).

Dikatakan Pramono, kebijakan tersebut harus diterapkan secara konsisten agar memberikan perlindungan yang optimal bagi anak.

"Kami memberikan dukungan dan memang harus secara konsisten ini dilanjutkan. Jangan kemudian kebijakan itu hanya bersifat di awal," katanya.

Sebagai bentuk penguatan perlindungan anak di ruang digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga tumbuh kembang fisik dan mental anak dari dampak negatif teknologi digital.

Pramono juga mendukung langkah Komdigi bersama kementerian terkait dalam memperkuat sistem perlindungan anak. DKI Jakarta, kata dia, merupakan daerah percontohan (role model) dalam implementasi kebijakan tersebut.

"Jakarta sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan Komdigi dan juga kementerian yang membidangi perlindungan anak dan perempuan. Makanya Jakarta digunakan sebagai role model untuk itu," tegasnya.

Sekadar diketahui, Jakarta ditetapkan sebagai kota percontohan dalam implementasi program pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan Polri.

Program yang merupakan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) itu bertujuan menghadirkan sistem perlindungan yang efektif, terintegrasi, dan berkeadilan, dengan target penanganan awal paling lama 1 x 24 jam sejak pengaduan diterima.

Jakarta dipilih sebagai role model nasional karena dinilai memiliki kompleksitas sosial yang tinggi serta didukung infrastruktur yang memadai. Pemprov DKI akan mengoptimalkan fasilitas publik yang ramah bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Selain itu, layanan digital seperti aplikasi JAKI dan Jakarta Smart City akan dimanfaatkan untuk memastikan hak serta keselamatan korban terpenuhi secara cepat dan tepat.

BERITA TERKAIT
Pembatasan main medsos anak remaja ilust

Pramono Dukung Kebijakan Pemerintah Batasi Penggunaan Medsos Anak

Senin, 09 Maret 2026 922

Gawai sekolah ist3

Komisi E Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak

Senin, 09 Maret 2026 978

Kegiatan penyuluhan hukum tahun 2025

ASN DKI Dibekali Ilmu Bijak Bermedsos

Kamis, 27 November 2025 1113

BERITA POPULER
TJ Kelola Angkutan Laut jati

Angkutan Laut Transjakarta Perkuat Konektivitas Kepulauan Seribu

Jumat, 04 September 2026 966

CKG Terintegrasi Tracing TB jaksel otoy

Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

Selasa, 01 September 2026 1348

2.200 Lansia Ikuti Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jaktim

Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

Kamis, 03 September 2026 845

Kapal cepat dishub ist2 1

Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

Minggu, 30 Agustus 2026 1217

Water mist rasuna said tiyo

Sudin LH Jaksel Semprot Water Mist di Dua Ruas Jalan

Jumat, 04 September 2026 564

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks