Pemprov DKI Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak

Senin, 20 Juli 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 363

Pemprov DKI Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak

(Foto: Reza Pratama Putra)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, Pemprov DKI berkomitmen menjalankan kebijakan tersebut sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan medsos.

"memberikan dukungan,"

"Jakarta secara penuh menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, terutama Komdigi mengenai pembatasan anak usia tertentu yang tidak boleh menggunakan itu," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/7).

Dikatakan Pramono, kebijakan tersebut harus diterapkan secara konsisten agar memberikan perlindungan yang optimal bagi anak.

"Kami memberikan dukungan dan memang harus secara konsisten ini dilanjutkan. Jangan kemudian kebijakan itu hanya bersifat di awal," katanya.

Sebagai bentuk penguatan perlindungan anak di ruang digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga tumbuh kembang fisik dan mental anak dari dampak negatif teknologi digital.

Pramono juga mendukung langkah Komdigi bersama kementerian terkait dalam memperkuat sistem perlindungan anak. DKI Jakarta, kata dia, merupakan daerah percontohan (role model) dalam implementasi kebijakan tersebut.

"Jakarta sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan Komdigi dan juga kementerian yang membidangi perlindungan anak dan perempuan. Makanya Jakarta digunakan sebagai role model untuk itu," tegasnya.

Sekadar diketahui, Jakarta ditetapkan sebagai kota percontohan dalam implementasi program pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan Polri.

Program yang merupakan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) itu bertujuan menghadirkan sistem perlindungan yang efektif, terintegrasi, dan berkeadilan, dengan target penanganan awal paling lama 1 x 24 jam sejak pengaduan diterima.

Jakarta dipilih sebagai role model nasional karena dinilai memiliki kompleksitas sosial yang tinggi serta didukung infrastruktur yang memadai. Pemprov DKI akan mengoptimalkan fasilitas publik yang ramah bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Selain itu, layanan digital seperti aplikasi JAKI dan Jakarta Smart City akan dimanfaatkan untuk memastikan hak serta keselamatan korban terpenuhi secara cepat dan tepat.

BERITA TERKAIT
Pembatasan main medsos anak remaja ilust

Pramono Dukung Kebijakan Pemerintah Batasi Penggunaan Medsos Anak

Senin, 09 Maret 2026 828

Gawai sekolah ist3

Komisi E Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak

Senin, 09 Maret 2026 869

Kegiatan penyuluhan hukum tahun 2025

ASN DKI Dibekali Ilmu Bijak Bermedsos

Kamis, 27 November 2025 970

BERITA POPULER
IMG 20260714 WA0016

Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

Selasa, 14 Juli 2026 7185

Perlintasan kereta dok 1

Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

Kamis, 16 Juli 2026 1947

Ima mahdia dprd dki

DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 1823

Kebakaran pondok bambu

Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

Senin, 20 Juli 2026 665

Reza dan Nadya Siap Promosikan Pariwisata Berkelanjutan Kepulauan Seribu

Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

Minggu, 19 Juli 2026 804

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks