Komisi E Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak

Senin, 09 Maret 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 1103

Gawai sekolah ist3

(Foto: Istimewa)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP Tunas yang mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring. Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Melalui aturan tersebut, platform digital diwajibkan menonaktifkan akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah layanan populer seperti TikTok, Instagram, hingga Roblox. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari pornografi, perundungan siber, hingga potensi kecanduan gawai.

"lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi,"

Langkah ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak, guna memastikan perkembangan teknologi tidak mengorbankan masa tumbuh kembang generasi muda.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Subki mendukung terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai, pembatasan dan pengendalian penggunaan platform digital merupakan langkah positif untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi.

“Semoga langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital serta memahami dampak yang dapat ditimbulkannya,” ujar Subki, Senin (9/3).

Menurutnya, anak-anak yang belum mampu mengendalikan diri dalam menggunakan teknologi berisiko terpapar berbagai konten negatif yang dapat memengaruhi perilaku maupun pola pikir mereka.

Saat ini, lanjut Subki, terdapat berbagai platform digital yang memuat konten tidak layak, seperti kekerasan, kriminalitas, hingga materi berbahaya lainnya yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh anak-anak.

“Kita melihat kecenderungan anak-anak saat ini memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap gadget. Karena itu, kebijakan pemerintah untuk membatasi dan mengendalikan penggunaan platform digital tertentu merupakan langkah yang sangat positif,” jelasnya.

Di sisi lain, Subki mengakui bahwa perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Berbagai aktivitas menjadi lebih mudah karena terbantu oleh kemajuan teknologi.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemanfaatan teknologi tetap dilakukan secara bijak, terutama bagi anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan.

“Perkembangan teknologi digital saat ini memberikan banyak kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Banyak pekerjaan manusia menjadi lebih ringan karena terbantu oleh teknologi,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kegiatan penyuluhan hukum tahun 2025

ASN DKI Dibekali Ilmu Bijak Bermedsos

Kamis, 27 November 2025 1315

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz

Legislator Dukung Pembatasan Akses Medsos bagi Pelajar

Kamis, 20 November 2025 1030

Siswa SMKN 8 Jakarta mengikuti kegiatan Satpol PP Jaksel Goes To School

Satpol PP Jaksel Ajak Pelajar SMKN 8 Gunakan Medsos Secara Positif

Senin, 17 November 2025 799

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7112

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4803

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1887

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2472

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1016

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks