43 Pelanggar Perda Tibum di Jaktim Jalani Sidang Tipiring

Jumat, 17 Juli 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 438

43 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang TIpiring di Kantor Wali Kota Jaktim

(Foto: Nurito)

Sebanyak 43 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di selasar lantai dasar Gedung Blok D, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur.

"Memberikan efek jera"

Mayoritas pelanggar merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan berjualan di trotoar hingga memanfaatkan bahu jalan saat terjaring dalam operasi penertiban gabungan yang dilakukan petugas.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Melia Nur Pratiwi dengan Panitera Pengganti Hermina Mastanda, Gerry Ozoro, dan Tiara Nuruladhanis. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut adalah Exprito Sanggup dan Ajrina Febiani.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur, Muhammadong mengatakan, sidang Tipiring merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelanggar yang memanfaatkan fasilitas publik untuk berjualan.

"Mereka yang menjalani sidang umumnya pedagang kaki lima yang terjaring razia gabungan. Penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku," ujarnya, Jumat (17/7).

Muhammadong mrnjelaskan, trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas umum yang harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya, terutama untuk menjamin hak pejalan kaki, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda yang bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu kepada masing-masing pelanggar. Selain itu, setiap pelanggar juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 2.000.

"Dari hasil persidangan, total denda yang berhasil dihimpun mencapai Rp 5.536.000, termasuk biaya perkara. Seluruh penerimaan tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Menurutnya, sidang Tipiring ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 serta membangun budaya tertib di ruang publik. 

"Kami berharap penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan dan menjaga fungsi fasilitas umum demi kepentingan bersama," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sidang tifiring

50 Pelanggar Tibum di Jakbar Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 05 Mei 2026 765

Pelanggar, Trantibum, Jaksel, Sanksi Tipiring

330 Pelanggar Tibum di Jaksel Dikenakan Sanksi Tipiring

Rabu, 15 Januari 2025 871

Personel Satpol PP Jaktim Ikuti Pembinaan MDF

Personel Satpol PP Jaktim Ikuti Pembinaan MFD

Kamis, 16 Juli 2026 926

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 3443

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 2331

IMG 20260921 WA0072

Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

Senin, 21 September 2026 1172

LRT ujicoba jati

Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

Senin, 21 September 2026 910

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 924

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks