43 Pelanggar Perda Tibum di Jaktim Jalani Sidang Tipiring

Jumat, 17 Juli 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 336

43 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang TIpiring di Kantor Wali Kota Jaktim

(Foto: Nurito)

Sebanyak 43 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di selasar lantai dasar Gedung Blok D, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur.

"Memberikan efek jera"

Mayoritas pelanggar merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan berjualan di trotoar hingga memanfaatkan bahu jalan saat terjaring dalam operasi penertiban gabungan yang dilakukan petugas.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Melia Nur Pratiwi dengan Panitera Pengganti Hermina Mastanda, Gerry Ozoro, dan Tiara Nuruladhanis. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut adalah Exprito Sanggup dan Ajrina Febiani.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur, Muhammadong mengatakan, sidang Tipiring merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelanggar yang memanfaatkan fasilitas publik untuk berjualan.

"Mereka yang menjalani sidang umumnya pedagang kaki lima yang terjaring razia gabungan. Penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku," ujarnya, Jumat (17/7).

Muhammadong mrnjelaskan, trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas umum yang harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya, terutama untuk menjamin hak pejalan kaki, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda yang bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu kepada masing-masing pelanggar. Selain itu, setiap pelanggar juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 2.000.

"Dari hasil persidangan, total denda yang berhasil dihimpun mencapai Rp 5.536.000, termasuk biaya perkara. Seluruh penerimaan tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Menurutnya, sidang Tipiring ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 serta membangun budaya tertib di ruang publik. 

"Kami berharap penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan dan menjaga fungsi fasilitas umum demi kepentingan bersama," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sidang tifiring

50 Pelanggar Tibum di Jakbar Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 05 Mei 2026 700

Pelanggar, Trantibum, Jaksel, Sanksi Tipiring

330 Pelanggar Tibum di Jaksel Dikenakan Sanksi Tipiring

Rabu, 15 Januari 2025 835

Personel Satpol PP Jaktim Ikuti Pembinaan MDF

Personel Satpol PP Jaktim Ikuti Pembinaan MFD

Kamis, 16 Juli 2026 781

BERITA POPULER
Gubernur pramono MUI rezap

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 13062

Munjirin Pimpin Panen Sayur sekolah nur

Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

Jumat, 14 Agustus 2026 6797

Pemilik bangunan ubah saluran ist

Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

Jumat, 14 Agustus 2026 1854

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset dan Optimalisasi Anggaran 2026

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

Jumat, 14 Agustus 2026 1786

IMG 20260812 WA0088

Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 1658

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks