Senin, 15 Juni 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 99
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Wali Kota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo memimpin rapat koordinasi terkait upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah tahun 2026 di Ruang Antasari, Kantor Wali Kota setempat.
"Optimistis untuk mencapai target"
Syafrin mengatakan, upaya untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan pajak daerah merupakan tanggung jawab bersama. Salah satu upaya yang dilakukan, melalui koordinasi dengan seluruh stakeholders serta melakukan sosialisasi dan jemput bola.
"Melalui upaya ini, para pembayar pajak potensial diedukasi agar memahami bahwa insentif yang diberikan oleh Pak Gubernur pada bulan-bulan ini sampai dengan nantinya itu bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat," ujarnya, Senin (15/6).
Syafrin menjelaskan, dari target sebesar Rp 16,6 triliun untuk wilayah Jakarta Selatan, saat ini baru terealisasi sebesar Rp 7,1 triliun atau sekitar 43,13 persen. Artinya, masih memiliki selisih sekitar 6,9 persen untuk mencapai target 50 persen di Semester I tahun ini.
Syafrin mengapresiasi, seluruh jajaran Pemkot Jakarta Selatan yang sudah berhasil mengumpulkan pajak daerah melampaui target 100 persen dengan mencapai 107 persen pada tahun lalu.
"Kami tentu optimistis untuk mencapai target juga pada tahun ini. Sehingga, nantinya pajak yang dikembalikan dalam wujud pembangunan dan program-program kemasyarakatan di Jakarta juga sesuai dengan harapan masyarakat," terangnya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Selatan, Hendarto menambahkan, mengenai upaya pencapaian target, salah satu langkah konkret yang diambil adalah melibatkan peran Suku Dinas Kominfotik.
Ia menuturkan, upaya menyebarluaskan informasi secara digital, termasuk melalui mekanisme repost konten secara konsisten di media sosial sangat penting dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengingatkan masyarakat dan wajib pajak yang mungkin lupa atau terlewat dalam memenuhi kewajibannya.
"Arahan pimpinan juga menekankan pentingnya sosialisasi secara masif di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat kota, hingga RT diharapkan terus menyampaikan pesan agar optimalisasi pembayaran pajak," ungkapnya.
Selain upaya persuasif, lanjut Hendarto, langkah penagihan juga tetap berjalan bagi para penunggak pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut meliputi penempelan stiker peringatan, penugasan juru sita, pemblokiran rekening, hingga penyitaan dan pelelangan aset.
"Mudah-mudahan dengan sinergitas yang baik antar stakeholders, maka pendapatan pajak untuk pembangunan daerah, khususnya DKI Jakarta dapat berjalan dengan baik nantinya," tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini jenis pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor terdapat skema keringanan sebagai berikut;
Untuk Pembayaran pada bulan April hingga Mei diberikan keringanan sebesar 10 persen dan pemenuhan kewajiban pada bulan Juni hingga Juli diberikan keringanan sebesar 7,5 persen.
Kemudian, pembayaran pada bulan Agustus hingga September diberikan keringanan sebesar lima persen.
Selain itu, untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, diberikan pengurangan pokok sebesar lima persen dan sanksi administrasi dihapuskan.
Sementara, untuk Pajak Kendaraan Bermotor saat ini diberikan pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran yang berlaku mulai bulan Juni sampai dengan 31 Agustus 2026.