RSUD Tarakan Tetap Kedepankan Perlindungan Data Pasien

Senin, 13 Juli 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 134

KI DKI Dorong KIP Sektor Kesehatan Diterapkan Seimbang

(Foto: Folmer)

Sebagai salah satu badan publik di sektor kesehatan, RSUD Tarakan tetap mengedepankan perlindungan data pasien dalam pengelolaan Informasi publik.

Direktur RSUD Tarakan, Weningtyas Purnomo Rini menyatakan, data pasien masuk kategori informasi yang dikecualikan, sehingga tidak bisa diakses publik secara umum

Sekitar 1.400 permohonan informasi telah dilayani RSUD Tarakan

"Informasi yang dikecualikan memiliki kode etik dan ketentuan hukum mengenai siapa yang berhak mengaksesnya," ujar Weningtyas, saat sosialisasi keterbukaan informasi publik bersama Komisi Informasi (KI) DKI, Senin (13/7).

Dikatakan Weningtyas, pihaknya menyediakan informasi kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berbagai informasi telah disediakan melalui website PPID dan media sosial resmi rumah sakit.

"Hingga saat ini, sekitar 1.400 permohonan informasi telah dilayani RSUD Tarakan.Kami mengelola informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, hingga informasi yang dikecualikan," katanya.

Sementara Ketua KI DKI, Harry Ara Hutabarat menambahkan, transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi kepada publik, melainkan memberikan informa"i yang memang menjadi hak masyarakat sekaligus menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan.

"Transparansi bukan berarti buka-bukaan. Ada informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat, tetapi ada pula yang dikecualikan. Di situlah diperlukan pemahaman filosofis dan yuridis agar kedua kepentingan berjalan seimbang," ujar Harry.

Harry menegaskan bahwa petugas di lini depan rumah sakit memiliki peran strategis melindungi data pasien. Oleh karena itu, setiap permohonan informasi terlebih dahulu diarahkan kepada PPID agar dilakukan pengujian terhadap jenis informasi yang diminta.

"Ketika ada permohonan, silakan diarahkan kepada PPID yang memiliki kewajiban melakukan penyaringan apakah termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sehingga dipastikan informasi yang diberikan sesuai ketentuan hukum," tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260626 WA0094

Badan Publik di Jakarta Didorong Mampu Terapkan KIP Tepat Sasaran

Jumat, 26 Juni 2026 407

KI DKI Dorong KIP Ditanamkan Sejak Dini

KI DKI Dorong KIP Ditanamkan Sejak Dini

Selasa, 19 Mei 2026 352

KI DKI KIP Sekretariat DPRD folmer ist

KI DKI Dorong Kualitas KIP Sekretariat DPRD

Kamis, 12 Februari 2026 921

BERITA POPULER
IMG 20260711 WA0001

Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

Sabtu, 11 Juli 2026 6745

Pramono COJ 2026 rezap

Pramono Dukung Color of Jakarta, Potret Jejak Pembangunan Kota

Selasa, 07 Juli 2026 6453

Sosialisasi pergub rezap

Pramono Sebut Transparansi Perizinan Jadi Kunci Jakarta Kota Global

Selasa, 07 Juli 2026 6008

Pameran 100 Tahun Ali Sadikin bilal

Peringatan 100 Tahun, Pemprov DKI Komitmen Lanjutkan Legasi Ali Sadikin

Selasa, 07 Juli 2026 5938

IMG 20260713 WA0036

SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

Senin, 13 Juli 2026 914

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks