Badan Publik di Jakarta Didorong Mampu Terapkan KIP Tepat Sasaran

Jumat, 26 Juni 2026 Reporter: Folmer Editor: Andry 177

IMG 20260626 WA0094

(Foto: Istimewa)

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta meminta badan publik mampu menerapkan keterbukaan informasi secara tepat sasaran guna meningkatkan kepercayaan publik.

Hal ini disampaikan Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat pada acada seminar Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan PPID Utama Provinsi DKI Jakarta di Ruang Sri Gunting, Ruang Pola kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (26/6).

"Keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi berjalan beriringan,"

Ia mengatakan, KIP hendaknya berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi. 

Sebab, implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi perlindungan data pribadi merupakan dua instrumen yang saling melengkapi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi berjalan beriringan. Keduanya memiliki mekanisme dan pengaturan masing-masing yang harus dipahami setiap badan publik," ujarnya.

Harry mengungkapkan, pemahaman yang baik terhadap kedua regulasi iji akan membantu badan publik memberikan pelayanan informasi secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan sehingga epercayaan masyarakat terhadap badan publik akan semakin meningkat.

"Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan informasi publik yang tepat, dan bertanggung jawab. Karena itu, Badan publik harus mampu membedakan informasi yang wajib dibuka dengan informasi dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 secara tegas mengatur jenis-jenis informasi yang dikecualikan, antara lain informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, mengganggu hubungan luar negeri, mengungkap akta autentik yang bersifat pribadi, membocorkan rahasia pribadi seseorang, memorandum atau surat yang bersifat rahasia, serta informasi lain yang secara tegas dilarang dibuka berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Kasus sengketa informasi yang kami tangani banyak berada pada wilayah abu-abu antara informasi publik dan informasi pribadi. Oleh kareja itu, dibutuhkan pemahaman yang utuh terhadap regulasi agar badan publik tidak keliru saat memberikan informasi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260625 WA0078

Diskominfotik DKI Komitmen Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 25 Juni 2026 395

IMG 20260622 WA0055

KI DKI: Jadikan Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Budaya

Senin, 22 Juni 2026 342

IMG 20260521 WA0098

Masyarakat Diajak Bijak dan Cerdas Manfaatkan Keterbukaan Informasi

Kamis, 21 Mei 2026 475

BERITA POPULER
MRT Jam operasional jati

Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

Rabu, 24 Juni 2026 2424

Satpol pp dki jakarta 1

190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

Jumat, 26 Juni 2026 703

Parkir jakarta 2

Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

Kamis, 25 Juni 2026 759

1000387441

84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

Kamis, 25 Juni 2026 675

Pramono Anung Sapa Warga HBKB Rasuna Said

HBKB di Rasuna Said Ditiadakan 28 Juni 2026

Jumat, 26 Juni 2026 456

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks