Jumat, 26 Juni 2026 Reporter: Folmer Editor: Andry 177
(Foto: Istimewa)
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta meminta badan publik mampu menerapkan keterbukaan informasi secara tepat sasaran guna meningkatkan kepercayaan publik.
Hal ini disampaikan Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat pada acada seminar Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan PPID Utama Provinsi DKI Jakarta di Ruang Sri Gunting, Ruang Pola kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (26/6).
"Keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi berjalan beriringan,"
Ia mengatakan, KIP hendaknya berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi.
Sebab, implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi perlindungan data pribadi merupakan dua instrumen yang saling melengkapi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi berjalan beriringan. Keduanya memiliki mekanisme dan pengaturan masing-masing yang harus dipahami setiap badan publik," ujarnya.
Harry mengungkapkan, pemahaman yang baik terhadap kedua regulasi iji akan membantu badan publik memberikan pelayanan informasi secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan sehingga epercayaan masyarakat terhadap badan publik akan semakin meningkat.
"Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan informasi publik yang tepat, dan bertanggung jawab. Karena itu, Badan publik harus mampu membedakan informasi yang wajib dibuka dengan informasi dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 secara tegas mengatur jenis-jenis informasi yang dikecualikan, antara lain informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, mengganggu hubungan luar negeri, mengungkap akta autentik yang bersifat pribadi, membocorkan rahasia pribadi seseorang, memorandum atau surat yang bersifat rahasia, serta informasi lain yang secara tegas dilarang dibuka berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Kasus sengketa informasi yang kami tangani banyak berada pada wilayah abu-abu antara informasi publik dan informasi pribadi. Oleh kareja itu, dibutuhkan pemahaman yang utuh terhadap regulasi agar badan publik tidak keliru saat memberikan informasi," tandasnya.