Kamis, 09 Juli 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 85
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pekerja yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Setiap dugaan tindak pidana diminta diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mempercayakan proses hukumnya kepada pihak berwenang"
Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan, Syamwil mengatakan, perusahaan harus mengedepankan mekanisme hukum apabila terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan pekerja, termasuk jika menimbulkan kerugian terhadap perusahaan.
"Apabila terjadi pelanggaran hukum terhadap properti perusahaan oleh para pekerja agar tidak bertindak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukumnya kepada pihak berwenang," ujarnya, Kamis (9/7).
Syamwil menjelaskan, terkait kasus yang terjadi di PT Pedal Padel Indonesia, pihaknya bersama Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta sudah menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Langkah ini diambil karena dalam kasus tersebut terdapat dugaan penyekapan terhadap seorang pekerja.
"Selanjutnya terkait tindakan pidana yang terjadi, kami menyerahkan penanganannya kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan," terangnya.
Memurutnya, aspek ketenagakerjaan dalam perkara tersebut masih menjalani proses pemeriksaan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku," terangnya.
Ia berharap, peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Sebab, penyelesaian persoalan di lingkungan kerja harus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi semua pihak.
"Kami berharap kejadian seperti itu tidak terjadi lagi. Mari bersama-sama membangun Jakarta Selatan yang lebih baik, terutama bagi para pekerja," tandasnya.
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang pegawai baru di salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama pada 26 Juni 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan bahwa anaknya yang baru bekerja sekitar dua bulan diduga dituduh mencuri raket padel pada 21 Juni 2026. Namun, alih-alih diproses sesuai mekanisme hukum, korban diduga mengalami penganiayaan dan disekap.