Pemprov DKI Sosialisasikan Kewajiban Pelaporan Industri Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 978

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyampaian Laporan Tahap Produksi

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyampaian Laporan Tahap Produksi Triwulan III Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi pelaku industri kecil.

"Perusahaan punya kewajiban melaporkan kegiatan industrinya,"

Kegiatan tersebut berlangsung pada hari ketiga penyelenggaraan Business Matching ke-27 di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/10).

Sosialisasi ini menekankan kewajiban baru bagi industri kecil untuk melaporkan data kegiatan industrinya secara triwulanan atau empat kali dalam setahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan agar pemerintah memperoleh data kinerja industri yang real time dan akurat sebagai dasar perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB).

Fungsional Statistisi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Fitri Mila menjelaskan bahwa SIINas merupakan sistem terintegrasi yang digunakan untuk pelaporan kegiatan industri di seluruh Indonesia.

“Jadi, perusahaan memang punya kewajiban untuk melaporkan kegiatan industrinya sesuai ketentuan Permenperin 13,” ujar Fitri.

Fitri menambahkan, saat ini periode pelaporan yang sedang berjalan adalah untuk Triwulan III, yakni data kegiatan industri dari Juli hingga September 2025.

“Untuk saat ini targetnya memang industri kecil di DKI Jakarta. Lumayan banyak juga yang hadir hari ini,” tuturnya.

Ia menilai kegiatan yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta sangat membantu pemerintah pusat dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan industri kecil.

Fitri juga mengapresiasi penyelenggaraan Business Matching ke-27 yang sekaligus menjadi sarana mendorong pelaku industri untuk melaporkan data melalui SIINas.

“Kami butuh data dari perusahaan industri agar kebijakan yang dibuat nanti berdasarkan data yang valid, lengkap, dan terbaru,” jelasnya.

Fitri pun berpesan agar pelaku industri kecil tetap konsisten dalam menyampaikan laporan kegiatan industrinya.

“Kalau bisa sih tetap rutin melaporkan. Kami paham sifat industri kecil itu kadang fluktuatif, bisa jadi tiga bulan ke depan belum tentu masih beroperasi. Tapi kami tetap mendorong agar mereka tetap melaporkan laporannya di SIINas,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
PT JIEP berpartisipasi di JITEX 2025

PT JIEP Sediakan Fasilitas Lengkap Dukung Berbagai Sektor Usaha

Selasa, 23 September 2025 2466

Salah satu stan perusahaan peserta bussiness matching ramai oleh pengunjung

Business Matching ke-26 Ramaikan JITEX di JICC

Rabu, 17 September 2025 3587

43 Pelaku Usaha Berpartisipasi di Gelar Produk Dekranasda dan JakPreneur Jakut

43 Pelaku Usaha Ramaikan Gelar Produk Dekranasda Jakut

Jumat, 06 Desember 2024 3200

Tim P3DN DKI Diharapkan Konsisten Perkuat Komitmen Penggunaan Produk Dalam Negeri

Tim P3DN DKI Diharapkan Konsisten Perkuat Komitmen Penggunaan Produk Dalam Negeri

Rabu, 13 November 2024 1898

Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri, DKI Jakarta Kembali Gelar Business Matching

Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pemprov DKI Kembali Gelar Business Matching

Senin, 04 November 2024 1705

BERITA POPULER
Gubernur halal bihalal itb otoy

Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

Minggu, 19 April 2026 4292

Launching Color Of Jakarta otoy

Rano Paparkan Potensi Ekraf Videografi dan Fotografi di Launching COJ

Jumat, 17 April 2026 1708

IMG 20260421 WA0063

Pansus Perparkiran Bahas Optimalisasi Pendapatan Sektor Parkir

Selasa, 21 April 2026 914

Paskah Pemprov DKI Jakarta 2 bilal

Pemprov DKI Rayakan Paskah Bersama di Kota Tua

Sabtu, 18 April 2026 1333

IMG 20260416 WA0100

KI DKI Apresiasi Peran Komdigi-ISKI Kawal Implementasi PP 17/2025

Kamis, 16 April 2026 1643

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks