Rabu, 15 Oktober 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 581
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyampaian Laporan Tahap Produksi Triwulan III Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi pelaku industri kecil.
"Perusahaan punya kewajiban melaporkan kegiatan industrinya,"
Kegiatan tersebut berlangsung pada hari ketiga penyelenggaraan Business Matching ke-27 di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/10).
Sosialisasi ini menekankan kewajiban baru bagi industri kecil untuk melaporkan data kegiatan industrinya secara triwulanan atau empat kali dalam setahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan agar pemerintah memperoleh data kinerja industri yang real time dan akurat sebagai dasar perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB).
Fungsional Statistisi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Fitri Mila menjelaskan bahwa SIINas merupakan sistem terintegrasi yang digunakan untuk pelaporan kegiatan industri di seluruh Indonesia.
“Jadi, perusahaan memang punya kewajiban untuk melaporkan kegiatan industrinya sesuai ketentuan Permenperin 13,” ujar Fitri.
Fitri menambahkan, saat ini periode pelaporan yang sedang berjalan adalah untuk Triwulan III, yakni data kegiatan industri dari Juli hingga September 2025.
“Untuk saat ini targetnya memang industri kecil di DKI Jakarta. Lumayan banyak juga yang hadir hari ini,” tuturnya.
Ia menilai kegiatan yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta sangat membantu pemerintah pusat dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan industri kecil.
Fitri juga mengapresiasi penyelenggaraan Business Matching ke-27 yang sekaligus menjadi sarana mendorong pelaku industri untuk melaporkan data melalui SIINas.
“Kami butuh data dari perusahaan industri agar kebijakan yang dibuat nanti berdasarkan data yang valid, lengkap, dan terbaru,” jelasnya.
Fitri pun berpesan agar pelaku industri kecil tetap konsisten dalam menyampaikan laporan kegiatan industrinya.
“Kalau bisa sih tetap rutin melaporkan. Kami paham sifat industri kecil itu kadang fluktuatif, bisa jadi tiga bulan ke depan belum tentu masih beroperasi. Tapi kami tetap mendorong agar mereka tetap melaporkan laporannya di SIINas,” tandasnya.