Pemprov DKI Sosialisasikan Kewajiban Pelaporan Industri Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 1121

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyampaian Laporan Tahap Produksi

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyampaian Laporan Tahap Produksi Triwulan III Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi pelaku industri kecil.

"Perusahaan punya kewajiban melaporkan kegiatan industrinya,"

Kegiatan tersebut berlangsung pada hari ketiga penyelenggaraan Business Matching ke-27 di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/10).

Sosialisasi ini menekankan kewajiban baru bagi industri kecil untuk melaporkan data kegiatan industrinya secara triwulanan atau empat kali dalam setahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan agar pemerintah memperoleh data kinerja industri yang real time dan akurat sebagai dasar perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB).

Fungsional Statistisi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Fitri Mila menjelaskan bahwa SIINas merupakan sistem terintegrasi yang digunakan untuk pelaporan kegiatan industri di seluruh Indonesia.

“Jadi, perusahaan memang punya kewajiban untuk melaporkan kegiatan industrinya sesuai ketentuan Permenperin 13,” ujar Fitri.

Fitri menambahkan, saat ini periode pelaporan yang sedang berjalan adalah untuk Triwulan III, yakni data kegiatan industri dari Juli hingga September 2025.

“Untuk saat ini targetnya memang industri kecil di DKI Jakarta. Lumayan banyak juga yang hadir hari ini,” tuturnya.

Ia menilai kegiatan yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta sangat membantu pemerintah pusat dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan industri kecil.

Fitri juga mengapresiasi penyelenggaraan Business Matching ke-27 yang sekaligus menjadi sarana mendorong pelaku industri untuk melaporkan data melalui SIINas.

“Kami butuh data dari perusahaan industri agar kebijakan yang dibuat nanti berdasarkan data yang valid, lengkap, dan terbaru,” jelasnya.

Fitri pun berpesan agar pelaku industri kecil tetap konsisten dalam menyampaikan laporan kegiatan industrinya.

“Kalau bisa sih tetap rutin melaporkan. Kami paham sifat industri kecil itu kadang fluktuatif, bisa jadi tiga bulan ke depan belum tentu masih beroperasi. Tapi kami tetap mendorong agar mereka tetap melaporkan laporannya di SIINas,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
PT JIEP berpartisipasi di JITEX 2025

PT JIEP Sediakan Fasilitas Lengkap Dukung Berbagai Sektor Usaha

Selasa, 23 September 2025 2818

Salah satu stan perusahaan peserta bussiness matching ramai oleh pengunjung

Business Matching ke-26 Ramaikan JITEX di JICC

Rabu, 17 September 2025 3748

43 Pelaku Usaha Berpartisipasi di Gelar Produk Dekranasda dan JakPreneur Jakut

43 Pelaku Usaha Ramaikan Gelar Produk Dekranasda Jakut

Jumat, 06 Desember 2024 3332

Tim P3DN DKI Diharapkan Konsisten Perkuat Komitmen Penggunaan Produk Dalam Negeri

Tim P3DN DKI Diharapkan Konsisten Perkuat Komitmen Penggunaan Produk Dalam Negeri

Rabu, 13 November 2024 2120

Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri, DKI Jakarta Kembali Gelar Business Matching

Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pemprov DKI Kembali Gelar Business Matching

Senin, 04 November 2024 1814

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 8771

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3306

Syafrin Tinjau Lokbin dan Pasar Jaya Pasar Minggu

Syafrin Tinjau Lokbin Pasar Minggu

Senin, 27 Juli 2026 2510

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1584

Pelantikan dpp forkabi rezap2

Pramono Dorong Forkabi Kompak Bangun Jakarta

Jumat, 24 Juli 2026 2818

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks