Petugas Gabungan Periksa Dugaan Menu Olahan Daging HPR di Dua Rumah Makan

Rabu, 08 Juli 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 192

IMG 20260708 WA0047

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Petugas gabungan dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP), PPKUKMP, PTSP, Parekraf dan Satpol PP Jakarta Barat, Rabu (8/7), melakukan pengawasan ke dua rumah makan di wilayah Kelurahan Meruya Utata, Kecamatan Kembangan dan Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk. 

Menurut Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Tanti, pengawasan dilakukan karena dua rumah makan ini diduga menyajikan olahan daging hewan penyebar rabies (HPR) sebagai menu.

Sampel produk panganan telah dikirim ke laboratorium

Tanti mengatakan, kegiatan ini untuk menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 36 tahun 2025 yang menetapkan pengendalian dan larangan perdagangan, serta jual beli daging HPR seperti anjing dan kucing untuk konsumsi.

"Di rumah makan pertama, kami melakukan pembinaan kepada pelaku usaha tentang isi dari Pergub tersebut agar tidak memperjualbelikan HPR sebagai produk tujuan pangan," katanya.

Kemudian, di rumah makan kedua yang ada di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Tanti mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap produk panganan yang telah matang maupun bahan baku.

Selain itu, petugas juga melakukan pengambilan sampel untuk memastikan apakah produk panganan itu termasuk produk HPR.

"Sampel produk panganan telah dikirim ke Laboratorium Kesmafet di Pusyankeswannak Bambu Apus, untuk diteliti lebih lanjut. Diperikirakan proses penelitian membutuhkan waktu selama sekitar satu hari," ucap Tanti.

Bila nantinya sampel panganan itu terbukti produk HPR sebagai tujuan pangan, Tanti menegaskan akan ada sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha. Sesuai Pergub nomor 36 tahun 2025, sanksi diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis, penyitaan hingga penutupan usaha.

Tanti menambahkan, DKI Jakarta telah dinyatakan bebas rabies sejak 1995 lalu. Karena itu, segala aktivitas masyarakat terkait dengan penyebaran rabies terus dipantau dan diawasi. Termasuk apa yang dilakukan masyarakat terhadap HPR sebagai tujuan pangan.

"Karena pada saat prosesnya itu berisiko untuk penularan rabies kepada manusia," tandasnya.

BERITA TERKAIT
PSX 20260617 163852

Rumah Makan Sajikan Olahan Daging HPR Dapat Surat Peringatan

Rabu, 17 Juni 2026 306

Gubernur Pramono memberikan keterangan pers setelah audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI)

Jakarta Siapkan Pergub Larangan Jual Beli Daging Anjing dan Kucing

Senin, 13 Oktober 2025 2063

KPKP Jakbar Bakal Lakukan Vaksinasi HPR di Lima Kelurahan

KPKP Jakbar Bakal Lakukan Vaksinasi HPR di Lima Kelurahan

Selasa, 07 Juli 2026 147

BERITA POPULER
Walikota jaksel safryn tiyo

Wali Kota Jaksel Minta Jajaran Responsif Tangani Aduan Warga

Senin, 06 Juli 2026 1808

Sosialisasi pergub rezap

Pramono Sebut Transparansi Perizinan Jadi Kunci Jakarta Kota Global

Selasa, 07 Juli 2026 943

Pramono COJ 2026 rezap

Pramono Dukung Color of Jakarta, Potret Jejak Pembangunan Kota

Selasa, 07 Juli 2026 840

Pameran 100 Tahun Ali Sadikin bilal

Peringatan 100 Tahun, Pemprov DKI Komitmen Lanjutkan Legasi Ali Sadikin

Selasa, 07 Juli 2026 757

IMG 20260707 WA0063

Pasukan Hijau Pasang Pagar Jalur Hijau di Kolong Flyover Kampung Melayu

Selasa, 07 Juli 2026 697

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks