Kamis, 02 Juli 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 163
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Tiga petugas kebersihan di RW 06 Kelurahan Cengkareng Timur, yang diduga membakar sampah di lahan shelter sampah Jalan Outer Ring Road, mendapat surat teguran keras dari pihak kelurahan setempat.
Lurah Cengkareng Timur, Boy Raya Purba menjelaskan, aksi bakar sampah yang sempat viral di media sosial itu dlakukan tiga petugas kebersihan saat malam hari, ketika mereka bertugas menjaga shelter agar tidak ada masyarakat membuang sampah di lokasi itu.
Membakar sisa sampah untuk menghalau nyamuk
"Ada tiga petugas kita berikan teguran keras agar tidak mengulangi," katanya, Kamis (2/7).
Menurut Boy, tiga petugas kebersihan RW 06 itu membakar sisa sampah untuk menghalau nyamuk. Mereka tidak mengetahui, jika membakar sampah melanggar Perda DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013.
Boy mengaku tidak hanya memberikan teguran keras kepada pelaku. Ia juga mengumpulkan seluruh petugas kebersihan di lingkungan RW 06 Kelurahan Cengkareng Timur, agar tidak mengulangi kejadian serupa.
"Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian dan pelajaran sehingga tidak lagi terulang. Tidak hanya mereka, tapi seluruh petugas kebersihan lain," tandasnya.