Rabu, 01 Juli 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 75
(Foto: Anita Karyati)
Sebanyak 1.525 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan Wilayah II Jakarta Utara serta Kabupaten Kepulauan Seribu menandatangani perpanjangan kontrak kerja di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
"Mendukung pembangunan sumber daya manusia"
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan menyampaikan apresiasi kepada para guru PPPK yang sudah menyelesaikan masa kerja selama tiga tahun dengan capaian kinerja yang dinilai memuaskan.
"Hari ini menjadi pembuktian bagi para pendidik yang berhasil melampaui target kinerja dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia di Jakarta," ujarnya, Rabu (1/7).
Fredy menjelaskan, kehadiran guru PPPK yang didominasi generasi muda menjadi energi baru bagi dunia pendidikan. Sebab, semangat dan inovasi yang dimiliki para guru muda akan memberikan kontribusi positif terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah.
"Saya melihat banyak wajah muda di sini. Kehadiran mereka akan memberikan warna yang lebih segar bagi program-program pendidikan," terangnya
Ia mengingatkan pentingnya menjaga disiplin dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah. Para guru diharapkan terus meningkatkan kompetensi sebagai ujung tombak pelayanan pendidikan.
"Tetaplah disiplin dan bertanggung jawab terhadap apa yang kita lakukan untuk memajukan pendidikan di Jakarta," ungkapnya.
Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Utara, Neni Maryani menambahkan, penandatanganan perpanjangan kontrak dilaksanakan selama dua hari, yakni 1-2 Juli dengan pembagian tiga sesi setiap harinya guna memastikan proses administrasi berjalan tertib dan lancar.
"Setiap harinya kami membagi menjadi tiga sesi dengan sekitar 255 guru PPPK pada setiap sesi," bebernya.
Neni merinci, penandatanganan kontrak dilakukan sebanyak 637 guru dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Wilayah I, 777 guru dari Wilayah II, dan 111 guru bertugas Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Masa perpanjangan kontrak berlaku selama tiga tahun. Namun, bagi pegawai yang memasuki batas usia pensiun dalam periode tersebut, masa kontrak akan disesuaikan hingga waktu pensiun," ucapnya.
Ia menuturkan, dalam proses administrasi, para guru diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain cetakan kontrak dari laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), meterai, KTP asli, ijazah asli, serta dokumen pendukung lainnya.
"Harapan kami, kinerja mereka semakin meningkat. Guru merupakan ujung tombak pelayanan pendidikan di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu," imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang guru PPPK di SMP Negeri 55 Jakarta, Tuti Handayani mengaku bersyukur proses perpanjangan kontrak berjalan lancar dan mudah.
"Saya sudah mengajar sejak lama. Alhamdulillah, sekarang status PPPK memberikan ketenangan dalam bekerja," tandasnya.