Kamis, 02 Juli 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 156
(Foto: Istimewa)
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta meminta 32 dari 189 badan publik yang meraih predikat informatif, segera memasang Alat Peraga Zona Badan Publik Informatif.
Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho mengatakan, predikat Informatif merupakan bentuk pengakuan atas komitmen badan publik melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Representasi budaya keterbukaan informasi publik
"Predikat Informatif bukan sekadar penghargaan. Salah satu implementasinya adalah menghadirkan Zona Badan Publik Informatif sebagai identitas," ujar Ferid, seperti dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis (2/7).
Ia mengungkapkan, alat peraga Zona Badan Publik Informatif bukan sekadar media visual atau pelengkap administrasi, tetapi juga simbol komitmen menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan alat peraga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), prosedur permohonan informasi, hingga hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
"Zona Badan Publik Informatif bukan sekadar papan informasi atau spanduk. Kehadirannya merupakan representasi budaya keterbukaan informasi publik di setiap badan publik," ungkapnya.