Rabu, 24 Juni 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 120
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) menyelenggarakan sosialisasi perencanaan penataan ruang di Ruang Antasari, Kantor Wali Kota setempat.
"Alur pelayanan perencanaan dan pemanfaatan ruang"
Wali Kota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo mengatakan, penataan ruang merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan kota yang tertib, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Menurutnya, meningkatnya dinamika pembangunan serta kebutuhan masyarakat terhadap informasi tata ruang dan perizinan menuntut adanya upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara lebih komprehensif alur pelayanan perencanaan dan pemanfaatan ruang yang berlaku saat ini," ujarnya, Rabu (24/6).
Syafrin menjelaskan, sosialisasi ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga wadah komunikasi dan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Melalui dialog dan pertukaran informasi yang konstruktif, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman serta partisipasi aktif dalam mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang lebih baik," terangnya.
Ia berharap, kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi langkah bersama dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang nyaman, inklusif, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan, Andy Lazuardy memaparkan, kegiatan tersebut merupakan upaya peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan koordinasi lintas sektor.
Ia menambahkan, pelaksanaan sosialisasi juga menjadi forum diskusi yang konstruktif untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik.
"Kami berupaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terhadap berbagai layanan yang menjadi kewenangan, khususnya terkait informasi rencana tata kota, penyelenggaraan reklame, serta pembangunan telekomunikasi," bebernya.
Andy menuturkan, proses perencanaan pembangunan diawali dengan pemahaman terhadap ketentuan tata ruang melalui layanan Informasi Rencana Kota (IRK) dan pemanfaatan platform Smart RDTR.
Platform tersebut menyediakan informasi mengenai zonasi, peruntukan lahan, intensitas pemanfaatan ruang, serta ketentuan kegiatan yang diperbolehkan pada suatu lokasi.
Ia menyampaikan, informasi tersebut menjadi dasar bagi masyarakat maupun pelaku pembangunan dalam merencanakan kegiatan yang sesuai dengan kebijakan tata ruang yang berlaku.
"Kehadiran sebanyak 115 peserta dari berbagai OPD menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan koordinasi dan pemahaman untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib, berkualitas, dan berkelanjutan di Jakarta Selatan," tandasnya.