Rabu, 24 Juni 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 156
(Foto: Nugroho Sejati)
Komisi D DPRD DKI Jakarta menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengatakan, pihaknya meminta Inspektorat melakukan probity audit terhadap program strategis daerah agar pelaksanaannya berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan meminimalkan potensi kecurangan.
"memperkuat pengawasan tata ruang,"
Selain itu, Komisi D mendorong Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) lebih selektif dalam memilih penyedia barang dan jasa.
“Penyedia yang terbukti melakukan wanprestasi juga diminta diberikan sanksi tegas berupa blacklist,” tegas Yuke, Rabu (24/6).
Pada sektor sumber daya air, Komisi D meminta Pemprov DKI mengevaluasi tindak lanjut temuan BPK terkait sinkronisasi penggunaan BBM dan alat berat, percepatan pembebasan lahan untuk proyek Cakung Drain dan Ciliwung, serta optimalisasi fungsi waduk dan embung.
Di sektor pertamanan, Komisi D menyoroti sejumlah persoalan. Di antaranya pengelolaan aset lahan, penyalahgunaan ruang terbuka hijau (RTH), dugaan pungutan liar (pungli) di area pemakaman, hingga perlunya peningkatan jumlah mangrove di wilayah pesisir Jakarta.
Sementara itu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) diminta memperkuat pengawasan tata ruang, termasuk menindak bangunan tidak berizin dan aktivitas yang berpotensi memperparah banjir di kawasan Kemang dan TB Simatupang.
“Komisi D juga meminta DCKTRP memperkuat pengawasan tata ruang, termasuk penindakan terhadap bangunan tak berizin dan aktivitas yang berpotensi memperparah banjir,” jelas Yuke.
Di bidang perumahan, Komisi D mendorong peningkatan intervensi terhadap kawasan kumuh, penguatan sinergi dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) terkait sanitasi, dan penyediaan solusi rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui kolaborasi dengan Baznas maupun pihak swasta.
Adapun Dinas Bina Marga diminta meningkatkan kinerja perbaikan trotoar, pengaspalan jalan, penerangan jalan umum, serta mencari solusi atas kendala pengadaan lahan.
Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) diminta menyusun peta jalan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, hingga mengoptimalkan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
"Kemudian menindak tegas oknum pengawas yang menyalahgunakan data KTP petugas PJLP untuk kepentingan pinjaman online," tandasnya.