Reklame Tak Berizin di Rasuna Said Dibongkar

Selasa, 23 Juni 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 286

Bahayakan Keselamatan Warga, Reklame Tak Berizin di Rasuna Said Dibongkar Satpol PP

(Foto: Istimewa)

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menertibkan konstruksi reklame tidak berizin yang berada di Jalan Terusan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Senin (22/6) malam.

Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari seorang pejalan kaki yang mengalami luka pada bagian dahi akibat terkena bagian konstruksi reklame yang sudah berkarat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta segera melakukan pengecekan lapangan dan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Keselamatan warga menjadi perhatian utama,"

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM) terkait keberadaan reklame berkarat yang membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Ia menyampaikan, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan serta menjamin keamanan dan ketertiban di ruang publik. Menurutnya, setiap aduan yang berpotensi membahayakan keselamatan warga akan menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami merespons laporan masyarakat melalui CRM dengan cepat dan sesuai prosedur. Keselamatan warga menjadi perhatian utama kami, sehingga setiap potensi gangguan atau bahaya di ruang publik harus segera ditangani agar tidak menimbulkan korban lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat peringatan kepada pihak terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelum pelaksanaan penertiban.

“Setelah tahapan administratif dipenuhi, petugas kemudian melakukan pembongkaran terhadap reklame tidak berizin berukuran 4x3 meter yang berada di lokasi tersebut,” katanya.

Ia juga mengimbau seluruh pemilik media luar ruang untuk mematuhi ketentuan perizinan serta memastikan kondisi konstruksi reklame tetap aman, sehingga tidak membahayakan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.

“Hasil penertiban berupa konstruksi reklame selanjutnya diamankan dan dikirim ke Gudang Satpol PP di Cakung,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Penertiban reklame rawan roboh di Jakarta

16 Reklame Rawan Roboh di Jakarta Ditertibkan

Selasa, 23 Desember 2025 631

Petugas Satpol PP membongkar reklame tidak layak konstruksi di Jalan Lodan Raya, Jumat (12/12)

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Satpol PP Bongkar Reklame Tak Layak Konstruksi

Minggu, 14 Desember 2025 862

Penertiban reklame tak berizin di Cempaka Putih

Petugas Gabungan Tertibkan Papan Reklame Ilegal di Cempaka Putih

Kamis, 04 Desember 2025 606

BERITA POPULER
MRT Jam operasional jati

Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

Rabu, 24 Juni 2026 3090

Satpol pp dki jakarta 1

190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

Jumat, 26 Juni 2026 764

Parkir jakarta 2

Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

Kamis, 25 Juni 2026 841

IMG 20260626 WA0084

75 Peserta Ikuti Bimtek Pelatihan Barista Parekraf Jakbar

Jumat, 26 Juni 2026 570

1000387441

84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

Kamis, 25 Juni 2026 691

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks