Raperda Pelindungan Perempuan Perkuat Status Jakarta sebagai Kota Percontohan

Kamis, 11 Juni 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 302

Perempuan jati

(Foto: Nugroho Sejati)

DKI Jakarta ditetapkan sebagai kota percontohan penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2024 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, penetapan Jakarta sebagai daerah percontohan tidak terlepas dari kompleksitas persoalan yang dihadapi ibu kota. Sehingga ibu kota membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak berjalan optimal.

"solusi yang lebih baik,"

DPRD melalui Bapemperda, sambung Aziz, telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan.

Selain itu, Bapemperda juga berencana menyusun Raperda tentang Kota Layak Anak sebagai upaya melengkapi payung hukum perlindungan bagi perempuan dan anak secara menyeluruh.

"Kita sebagai ibu kota memiliki permasalahan yang lebih kompleks dibandingkan daerah lain. Karena itu kita harus memiliki solusi yang lebih baik dari sebelumnya," ujar Aziz, Kamis (11/6).

Aziz menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan mengatur secara lebih rinci berbagai persoalan yang dihadapi perempuan, termasuk mekanisme penanganan dan perlindungan bagi korban.

"Perda ini mengatur lebih detail mengenai berbagai permasalahan yang ada dan bagaimana solusinya. Kami berharap Perda ini segera diundangkan sehingga perempuan yang menjadi korban bisa mendapatkan perlakuan yang lebih baik dan terlindungi secara optimal," tandasnya.

Sekadar diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyaksikan penandatanganan SKB program percontohan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak di Jakarta.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menetapkan Jakarta sebagai kota percontohan karena memiliki dinamika sosial yang tinggi, sekaligus didukung fasilitas layanan dan kapasitas kelembagaan yang dinilai memadai untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI berkomitmen menjalankan program tersebut hingga 2029. Komitmen itu diwujudkan melalui penguatan infrastruktur yang ramah gender dan disabilitas, optimalisasi layanan digital melalui aplikasi JAKI dan Jakarta Smart City, serta target penanganan awal maksimal 1 x 24 jam sejak laporan diterima.

BERITA TERKAIT
Workshop women go digital fakhri

Keluarga Jadi Benteng Utama Perlindungan Anak

Kamis, 07 Mei 2026 536

Ilustrasi hari kartini jati

Hari Kartini, DPRD Tekankan Penguatan Perlindungan Perempuan

Selasa, 21 April 2026 819

IMG 20260609 WA0122

Pembahasan Raperda Pelindungan Perempuan Rampung

Rabu, 10 Juni 2026 415

BERITA POPULER
IMG 20260817 WA0044

Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 7337

Munjirin Pimpin Panen Sayur sekolah nur

Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

Jumat, 14 Agustus 2026 9103

Pemilik bangunan ubah saluran ist

Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

Jumat, 14 Agustus 2026 2315

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset dan Optimalisasi Anggaran 2026

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

Jumat, 14 Agustus 2026 2092

Kapal dishub pulau jati2

Warga Kepulauan Seribu Berhak Dapat Layanan Transportasi Setara

Minggu, 16 Agustus 2026 1173

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks