Pembahasan Raperda Pelindungan Perempuan Rampung

Rabu, 10 Juni 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 415

IMG 20260609 WA0122

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Raperda yang terdiri 50 pasal itu disiapkan untuk memperkuat pelindungan perempuan di ibu kota.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan Raperda dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan regulasi yang sudah ada agar tidak terjadi kekosongan hukum setelah aturan lama dicabut.

"bagi perempuan,"

Menurut dia, dalam perda sebelumnya pengaturan pelindungan perempuan dan anak masih digabung dalam satu regulasi. Sementara dalam rancangan terbaru, keduanya dipisahkan menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Perda Kota Layak Anak.

“Jangan sampai ketika aturan lama dicabut, kemudian lahir aturan baru yang sifatnya parsial, justru menimbulkan kekosongan aturan di Pemda DKI Jakarta,” ujar Aziz, Rabu (10/6).

Dikatakan Aziz, sejumlah pasal disesuaikan agar ketentuan dalam perda lama tetap dapat menjadi acuan hingga aturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) diterbitkan.

Aziz berharap, perda tersebut segera diundangkan sehingga pelindungan perempuan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Perda ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan kota dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan, terutama kelompok yang rentan,” katanya.

Selain mengatur upaya pencegahan, rancangan regulasi tersebut juga memberikan perhatian terhadap penanganan perempuan korban kekerasan. Aziz menegaskan, Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dirancang agar korban dapat memperoleh perlindungan secara maksimal tanpa harus melalui prosedur yang berbelit.

Ia menambahkan, Pemprov DKI juga berkewajiban menyediakan fasilitas pendukung dan layanan perlindungan yang memadai bagi korban.

“Korban harus mendapatkan perlindungan yang maksimal. Prosesnya juga harus dibuat lebih kondusif sehingga mereka tidak terbebani dengan prosedur yang terlalu panjang,” katanya.

Menurut Aziz, implementasi perda nantinya tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), tetapi juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah wilayah, hingga masyarakat.

Ia menilai, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan, termasuk yang masih kerap terjadi di ruang publik dan sarana transportasi umum.

Lebih dari itu, Aziz mengajak masyarakat untuk tidak bersikap acuh terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar serta berani melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Jangan takut melapor. Bahkan jika korban merasa takut, laporan bisa disampaikan oleh pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut,” katanya.

Ia berharap, kehadiran Perda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dapat memperkuat kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus menekan angka kekerasan terhadap perempuan di Jakarta.

“Ini harus menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial di DKI Jakarta ke depan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Mou pelayanan terpadu perempuan anak rezap

Jakarta Jadi Role Model Pelayanan Terpadu Pelindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 04 Juni 2026 768

Perempuan otoy2

Bapemperda Dorong Raperda Pelindungan Perempuan Lebih Aplikatif

Jumat, 29 Mei 2026 602

Bapemperda perlindungan perempuan fakhri2

Bapemperda Bahas Usulan Sanksi dalam Raperda Pelindungan Perempuan

Kamis, 21 Mei 2026 401

BERITA POPULER
IMG 20260817 WA0044

Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 7346

Munjirin Pimpin Panen Sayur sekolah nur

Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

Jumat, 14 Agustus 2026 9107

Pemilik bangunan ubah saluran ist

Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

Jumat, 14 Agustus 2026 2318

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset dan Optimalisasi Anggaran 2026

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

Jumat, 14 Agustus 2026 2095

Kapal dishub pulau jati2

Warga Kepulauan Seribu Berhak Dapat Layanan Transportasi Setara

Minggu, 16 Agustus 2026 1180

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks