Rabu, 10 Juni 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 170
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Raperda yang terdiri 50 pasal itu disiapkan untuk memperkuat pelindungan perempuan di ibu kota.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan Raperda dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan regulasi yang sudah ada agar tidak terjadi kekosongan hukum setelah aturan lama dicabut.
"bagi perempuan,"
Menurut dia, dalam perda sebelumnya pengaturan pelindungan perempuan dan anak masih digabung dalam satu regulasi. Sementara dalam rancangan terbaru, keduanya dipisahkan menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Perda Kota Layak Anak.
“Jangan sampai ketika aturan lama dicabut, kemudian lahir aturan baru yang sifatnya parsial, justru menimbulkan kekosongan aturan di Pemda DKI Jakarta,” ujar Aziz, Rabu (10/6).
Dikatakan Aziz, sejumlah pasal disesuaikan agar ketentuan dalam perda lama tetap dapat menjadi acuan hingga aturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) diterbitkan.
Aziz berharap, perda tersebut segera diundangkan sehingga pelindungan perempuan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Perda ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan kota dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan, terutama kelompok yang rentan,” katanya.
Selain mengatur upaya pencegahan, rancangan regulasi tersebut juga memberikan perhatian terhadap penanganan perempuan korban kekerasan. Aziz menegaskan, Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dirancang agar korban dapat memperoleh perlindungan secara maksimal tanpa harus melalui prosedur yang berbelit.
Ia menambahkan, Pemprov DKI juga berkewajiban menyediakan fasilitas pendukung dan layanan perlindungan yang memadai bagi korban.
“Korban harus mendapatkan perlindungan yang maksimal. Prosesnya juga harus dibuat lebih kondusif sehingga mereka tidak terbebani dengan prosedur yang terlalu panjang,” katanya.
Menurut Aziz, implementasi perda nantinya tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), tetapi juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah wilayah, hingga masyarakat.
Ia menilai, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan, termasuk yang masih kerap terjadi di ruang publik dan sarana transportasi umum.
Lebih dari itu, Aziz mengajak masyarakat untuk tidak bersikap acuh terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar serta berani melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Jangan takut melapor. Bahkan jika korban merasa takut, laporan bisa disampaikan oleh pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut,” katanya.
Ia berharap, kehadiran Perda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dapat memperkuat kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus menekan angka kekerasan terhadap perempuan di Jakarta.
“Ini harus menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial di DKI Jakarta ke depan,” tandasnya.