Kamis, 07 Mei 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 154
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
ICT Watch mengajak para orang tua untuk lebih aktif menerapkan pola pengasuhan digital atau digital parenting guna melindungi anak dari berbagai risiko konten negatif di ruang digital.
Ajakan tersebut disampaikan Manajer Program ICT Watch, Defira Novianti Crisandy dalam kegiatan Peringatan Hari Kartini DKI Jakarta Tahun 2026 bertema ‘Kartini Jakarta: Berkembang Tanpa Batas, Berdaya Tanpa Sekat’ di Ruang MH Thamrin, Gedung Grha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, Kamis (7/5).
"Orang tua harus menjadi role model,"
Dalam pemaparannya, Defira menekankan, digital parenting bukan berarti orang tua harus mengawasi anak secara berlebihan. Menurutnya, yang terpenting adalah membangun kebiasaan digital yang sehat melalui komunikasi dan pendampingan.
“Digital parenting itu bukan berarti anak diawasi terus. Biasanya, semakin dikekang anak justru semakin berontak. Yang penting bagaimana orang tua bisa menjadi sahabat bagi anak dan membiasakan penggunaan digital yang baik, misalnya dengan menjaga dan membatasi waktu penggunaan gawai,” ujarnya.
Ia mengakui, tantangan pengasuhan anak di era digital semakin kompleks. Banyak anak kini telah mengenal internet, media sosial (medsos), hingga gim daring sejak usia dini.
Menurut Defira, kondisi tersebut membuat banyak orang tua menghadapi berbagai persoalan, mulai dari anak sulit lepas dari gawai, begadang, malas belajar, hingga mudah emosional dan sulit fokus.
Ia menilai, penggunaan gawai pada anak tidak sepenuhnya bisa dihindari, terutama sejak pandemi Covid-19 yang membuat proses belajar dilakukan secara daring.
“Kadang tuntutan peran, waktu yang terbatas, dan banyak faktor lain membuat kita akhirnya memberikan handphone kepada anak,” katanya.
Lebih jauh, Defira mendorong orang tua untuk mulai menerapkan kebiasaan digital yang sehat di lingkungan keluarga, salah satunya dengan membatasi waktu penggunaan gawai dan menjadi teladan bagi anak.
Menurut dia, anak cenderung meniru kebiasaan orang tua di rumah, termasuk dalam penggunaan telepon seluler.
“Ketika orang tuanya sibuk melihat handphone, anaknya kemungkinan akan melakukan hal yang sama. Orang tua harus menjadi role model,” ucapnya.
Defira juga mengingatkan berbagai risiko yang dapat dihadapi anak di ruang digital, seperti kontak dengan orang asing melalui gim daring, paparan konten negatif, ancaman terhadap data pribadi, eksploitasi sebagai konsumen digital, hingga kecanduan internet yang berdampak pada kesehatan fisik maupun psikologis.
Ia pun mencontohkan kasus anak yang terpapar konten berbahaya di internet hingga mengalami gangguan psikologis serius.
Selain edukasi di lingkungan keluarga, Defira menjelaskan pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
“Aturan ini mengatur platform digital agar menciptakan ruang digital yang aman sesuai usia anak,” jelasnya.
Ia menambahkan, platform digital kini diwajibkan menyesuaikan layanan berdasarkan kelompok usia anak serta meminta persetujuan orang tua bagi pengguna di bawah usia 18 tahun.
Untuk membantu pengawasan penggunaan internet pada anak, Defira juga mengenalkan sejumlah fitur dan aplikasi pendukung, salah satunya Google Family Link yang memungkinkan orang tua mengatur batas waktu penggunaan gawai, menyetujui aplikasi yang diunduh anak, hingga memantau lokasi anak.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa teknologi hanyalah alat bantu. Menurutnya, kunci utama digital parenting tetap terletak pada komunikasi yang baik antara orang tua dan anak.
“Keluarga tetap menjadi benteng utama. Bukan hanya soal aturan, tetapi bagaimana keluarga bisa menciptakan kebiasaan digital yang baik. Teknologi seharusnya mempermudah kehidupan, bukan justru menciptakan jarak antara anak dan orang tua,” tandasnya.