Jumat, 22 Mei 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 127
(Foto: Istimewa)
Sejalan kebijakan keterbukaan informasi publik(KIP), Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, mendorong kecamatan dan kelurahan menyampaikan informasi pengelolaan sampah secara realtime melalui website dan media sosial resmi.
Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali mengatakan, pihaknya memiliki peran penting mendukung implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 perihal Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Rumah Tangga.
"Diumumkan secara cepat, akurat dan mudah diakses publik,"
“Informasi publik merupakan kekuatan untuk mendorong literasi dan budaya masyarakat agar lebih peduli terhadap penanggulangan sampah di Jakarta,” kata Aang, seperti dikutip melalui keterangan tertulis, Jumat (22/5).
Menurut Aang, persoalan sampah juga termasuk kategori informasi serta-merta karena berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat, termasuk potensi wabah dan penyakit.
"Informasi seputar pengelolaan sampah diumumkan secara cepat, akurat dan mudah diakses publik," tukasnya.