Kamis, 16 April 2026 Reporter: Folmer Editor: Andry 453
(Foto: Istimewa)
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengapresiasi peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dalam mengawal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas)
Apresiasi disampaikan Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarta saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Peran Sarjana Ilmu Komunikasi dalam Mengawal Implementasi PP Tunas yang diselenggarakan Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan di Hotel Grand Sahid Jaya, Kamis (16/4).
"Agenda ini bukan sekadar diskusi,"
Menurut Harry, forum ini menjadi langkah konkret mewujudkan salah satu tujuan utama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat terhadap kebijakan publik yang strategis.
“Agenda ini bukan sekadar diskusi, tetapi bentuk nyata partisipasi publik mengawal kebijakan yang menyangkut masa depan bangsa, terutama perlindungan anak di ruang digital,” ujarnya Harry seperti dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4)
Ia mengungkapkan, implementasi PP Tunas menandai perubahan paradigma dalam praktik keterbukaan informasi. Transparansi tidak lagi dimaknai sebagai keterbukaan absolut, melainkan mempertimbangkan aspek perlindungan anak secara lebih spesifik dan terukur.
PP Tunas bukanlah upaya membatasi akses informasi, melainkan bentuk pengaturan yang bertujuan melindungi anak dari paparan konten berisiko tinggi di platform digital.
“Yang perlu dipahami, ini bukan soal menutup informasi, tetapi menunda akses bagi anak yang belum siap. Banyak platform digital yang berpotensi menjerat anak hingga berhadapan dengan hukum jika tidak diatur dengan baik,” jelasnya.
Harry juga menekankan semangat keterbukaan informasi harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak, di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Tidak pernah ada kata terlambat untuk memperbaiki tata kelola informasi publik. Transparansi harus adaptif, dan saat ini keberpihakan pada perlindungan anak adalah keniscayaan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berbagai badan publik seperti sekolah, puskesmas, hingga dinas sosial setiap hari mengelola data anak dalam jumlah besar. Di satu sisi, kewajiban keterbukaan tetap melekat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun di sisi lain, standar perlindungan data anak kini semakin ketat.
“Keterbukaan yang tidak sensitif berpotensi membuka pelanggaran privasi anak. Sebaliknya, perlindungan yang berlebihan justru bisa mengaburkan akuntabilitas publik,” tegasnya.
Persoalan ini, lanjut Harry, menjadi semakin kompleks karena berada di tangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Mereka dituntut tidak hanya responsif, tetapi juga cermat dalam mengklasifikasikan informasi.
“Kesalahan dalam membuka atau menutup informasi bukan sekadar administratif, tetapi bisa berdampak langsung pada keselamatan dan masa depan anak,” paparnya.
Di tengah dorongan digitalisasi layanan publik, tantangan semakin nyata. Platform digital pemerintah dinilai masih berfokus pada penyampaian informasi, namun belum sepenuhnya dirancang sebagai ruang yang aman dan ramah anak.
Padahal, menurut Harry, website pemerintah kini bukan sekadar etalase informasi, melainkan ruang interaksi publik yang harus mempertimbangkan aspek perlindungan kelompok rentan.
“Keterbukaan informasi publik sedang mengalami redefinisi. Tidak cukup hanya terbuka, tetapi juga harus bertanggung jawab dan protektif,” tuturnya.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas PPID dari sisi pemahaman regulasi maupun sensitivitas terhadap isu perlindungan anak dan keamanan data digital sangat penting.
“Tanpa penguatan itu, dilema antara transparansi dan perlindungan akan terus menjadi titik rawan dalam tata kelola informasi publik,” tandasnya.