KI DKI Apresiasi Peran Komdigi-ISKI Kawal Implementasi PP 17/2025

Kamis, 16 April 2026 Reporter: Folmer Editor: Andry 2071

IMG 20260416 WA0100

(Foto: Istimewa)

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengapresiasi peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dalam mengawal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas)

Apresiasi disampaikan Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarta saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Peran Sarjana Ilmu Komunikasi dalam Mengawal Implementasi PP Tunas yang diselenggarakan Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan di Hotel Grand Sahid Jaya, Kamis (16/4).

"Agenda ini bukan sekadar diskusi,"

Menurut Harry, forum ini menjadi langkah konkret mewujudkan salah satu tujuan utama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat terhadap kebijakan publik yang strategis.

“Agenda ini bukan sekadar diskusi, tetapi bentuk nyata partisipasi publik mengawal kebijakan yang menyangkut masa depan bangsa, terutama perlindungan anak di ruang digital,” ujarnya Harry seperti dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4)

 Ia mengungkapkan, implementasi PP Tunas menandai perubahan paradigma dalam praktik keterbukaan informasi. Transparansi tidak lagi dimaknai sebagai keterbukaan absolut, melainkan mempertimbangkan aspek perlindungan anak secara lebih spesifik dan terukur.

PP Tunas bukanlah upaya membatasi akses informasi, melainkan bentuk pengaturan yang bertujuan melindungi anak dari paparan konten berisiko tinggi di platform digital.

“Yang perlu dipahami, ini bukan soal menutup informasi, tetapi menunda akses bagi anak yang belum siap. Banyak platform digital yang berpotensi menjerat anak hingga berhadapan dengan hukum jika tidak diatur dengan baik,” jelasnya.

Harry juga menekankan semangat keterbukaan informasi harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak, di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Tidak pernah ada kata terlambat untuk memperbaiki tata kelola informasi publik. Transparansi harus adaptif, dan saat ini keberpihakan pada perlindungan anak adalah keniscayaan,” tegasnya.

 Ia menjelaskan, berbagai badan publik seperti sekolah, puskesmas, hingga dinas sosial setiap hari mengelola data anak dalam jumlah besar. Di satu sisi, kewajiban keterbukaan tetap melekat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun di sisi lain, standar perlindungan data anak kini semakin ketat.

“Keterbukaan yang tidak sensitif berpotensi membuka pelanggaran privasi anak. Sebaliknya, perlindungan yang berlebihan justru bisa mengaburkan akuntabilitas publik,” tegasnya.

Persoalan ini, lanjut Harry, menjadi semakin kompleks karena berada di tangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Mereka dituntut tidak hanya responsif, tetapi juga cermat dalam mengklasifikasikan informasi.

“Kesalahan dalam membuka atau menutup informasi bukan sekadar administratif, tetapi bisa berdampak langsung pada keselamatan dan masa depan anak,” paparnya.

Di tengah dorongan digitalisasi layanan publik, tantangan semakin nyata. Platform digital pemerintah dinilai masih berfokus pada penyampaian informasi, namun belum sepenuhnya dirancang sebagai ruang yang aman dan ramah anak.

Padahal, menurut Harry, website pemerintah kini bukan sekadar etalase informasi, melainkan ruang interaksi publik yang harus mempertimbangkan aspek perlindungan kelompok rentan.

“Keterbukaan informasi publik sedang mengalami redefinisi. Tidak cukup hanya terbuka, tetapi juga harus bertanggung jawab dan protektif,” tuturnya. 

Ia menambahkan, penguatan kapasitas PPID dari sisi pemahaman regulasi maupun sensitivitas terhadap isu perlindungan anak dan keamanan data digital sangat penting. 

“Tanpa penguatan itu, dilema antara transparansi dan perlindungan akan terus menjadi titik rawan dalam tata kelola informasi publik,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Komisi Informasi Apresiasi Pencanangan Zona Integritas KPU DKI

Komisi Informasi Apresiasi Pencanangan Zona Integritas KPU DKI

Kamis, 12 Juni 2025 841

Komisi Informasi Gelar Visitasi ke BPBUMD DKI

Komisi Informasi Gelar Visitasi ke BPBUMD DKI

Selasa, 25 Februari 2025 1099

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9073

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 2457

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3486

Syafrin Tinjau Lokbin dan Pasar Jaya Pasar Minggu

Syafrin Tinjau Lokbin Pasar Minggu

Senin, 27 Juli 2026 2675

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1333

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks