Jumat, 22 Mei 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 361
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan menyosialisasikan tata cara pemotongan hewan kurban yang halal, tayib, dan ramah lingkungan.
"Keamanan dan kesehatan daging kurban"
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini diikuti 200 peserta dari unsur Dewan Masjid Indonesia (DMI), panitia kurban, masyarakat, serta petugas pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan, Ridho Sosro mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pedoman kepada panitia kurban agar pelaksanaan penyembelihan sesuai dengan syariat Islam dan memenuhi standar kesehatan.
"Sasaran kegiatan ini adalah pihak-pihak yang nantinya terlibat dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, seperti DMI, panitia kurban, masyarakat, serta petugas pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban," ujarnya, Jumat (22/4).
Ridho menjelaskan, sosialisasi juga bertujuan mengurangi risiko penyebaran penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.
"Kegiatan ini menjadi langkah antisipatif terhadap sejumlah penyakit hewan yang tengah marak, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), dan antraks," terangnya.
Menurutnya, para narasumber memberikan materi terkait tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam, penerapan higiene dalam pemotongan hewan kurban, hingga pengelolaan pemotongan yang ramah lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan juga menyerahkan bantuan kepada panitia kurban berupa 50 pisau dan 50 paket terpal.
"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengonsumsi daging kurban melalui upaya mewujudkan keamanan dan kesehatan daging kurban," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin menegaskan komitmen untuk memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban memenuhi persyaratan teknis guna menjamin kualitas daging kurban yang sesuai dengan kriteria aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Ia menuturkan, salah satu upaya yang dilakukan ialah melalui pelatihan dan sosialisasi kepada panitia kurban dan DMI terkait tata cara pemotongan hewan kurban yang halal, tayib, dan ramah lingkungan.
Ia mengingatkan agar lokasi pemotongan hewan kurban memenuhi persyaratan teknis dan memperhatikan aspek lingkungan. Hal itu sejalan dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan panitia kurban memahami tata cara penyembelihan yang halal serta pengolahan daging kurban agar daging yang diterima mustahik tetap sehat, berkualitas, tayib, dan tidak menimbulkan banyak sampah dari kemasan yang digunakan," tandasnya.