Senin, 04 Mei 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 248
(Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dalam rangka penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan III dan masa reses, Senin (4/5). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdia.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ima.
"Masa Persidangan II ditutup,"
Dalam sambutannya, Ima juga mengucapkan selamat Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap 2 Mei. Momentum tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat.
Ima menjelaskan, Masa Persidangan II yang berlangsung sejak Januari hingga April 2026 telah diisi berbagai agenda penting. Di antaranya pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), peningkatan fungsi pengawasan, pelaksanaan reses, hingga pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025.
Selain itu, DPRD juga membahas Pra RKPD Tahun 2027, menggelar rapat kerja alat kelengkapan dewan, melakukan kunjungan kerja, bimbingan teknis, serta menyerap aspirasi masyarakat melalui audiensi.
“Dengan telah disampaikannya seluruh rangkaian kegiatan tersebut, maka Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2026 kami nyatakan ditutup,” kata Ima.
Selanjutnya, parlemen Kebon Sirih resmi membuka Masa Persidangan III sekaligus Masa Reses ke-6 bagi pimpinan dan anggota parlemen Kebon Sirih.
Pada masa sidang ini, DPRD akan memfokuskan sejumlah agenda strategis, antara lain pembahasan Raperda, penguatan fungsi pengawasan, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2027 dan perubahan KUA-PPAS Tahun 2026, serta pembahasan RKPD 2027.
DPRD juga akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, DPRD turut mendengarkan penyampaian pidato Gubernur yang diwakili Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, terhadap Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Ima menyampaikan, perubahan regulasi sistem kesehatan daerah merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, kemajuan teknologi kesehatan, serta tantangan global.
“Penguatan sistem kesehatan tidak hanya pada aspek pelayanan, tetapi juga tata kelola, pembiayaan, sumber daya manusia, dan integrasi layanan,” katanya.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan, diskriminasi, serta menjamin pemenuhan hak-hak perempuan secara menyeluruh.
Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas oleh fraksi-fraksi DPRD untuk dirumuskan dalam pandangan umum yang dijadwalkan disampaikan pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 10.00 WIB.