PP Tunas Cegah Adiksi dan Kejahatan Digital Terhadap Anak

Rabu, 01 April 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 963

Anak sekolah digital hp

(Foto: Istimewa)

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Farah Savira mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Kebijakan ini bertujuan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menurut Farah, langkah tersebut penting untuk mencegah anak mengalami ketergantungan pada medsos, sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

"Sosialisasi ini penting,"

“PP Tunas juga menjadi upaya antisipasi terhadap berbagai potensi kejahatan, seperti kekerasan, human trafficking, hingga sexual trafficking yang kerap berawal dari interaksi di medsos,” ujarnya, Rabu (1/4).

Ia berharap, implementasi kebijakan ini diperkuat melalui pengawasan yang optimal. Farah juga menyoroti perlunya kesiapan perusahaan platform medsos dalam menyesuaikan sistem mereka, terutama karena waktu penerapan kebijakan dipercepat.

“Kami mendorong platform media sosial untuk mengunci sistemnya agar pembatasan ini benar-benar efektif,” katanya.

Terkait kemungkinan regulasi turunan di tingkat daerah, Farah menilai hal tersebut bersifat kondisional mengingat cakupan medsos yang bersifat global. Meski begitu, ia menekankan pentingnya peran Pemprov DKI dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) perlu diperkuat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko adiksi digital dan potensi kejahatan terhadap anak yang bermula dari medsos.

“Sosialisasi ini penting, termasuk menelusuri pola kasus kekerasan terhadap anak yang sering diawali dari interaksi dengan orang tak dikenal di platform digital,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung juga mendukung penuh implementasi PP Tunas yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Pemprov DKI, lanjutnya, berkomitmen merumuskan aturan turunan bersama DPRD untuk memperkuat pembatasan akses platform digital serta pelindungan data pribadi anak di ibu kota.

BERITA TERKAIT
Gubernur pramono halalbihalal dprd rezap

Pemprov DKI Segera Rumuskan Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 1756

Pembatasan main medsos anak remaja ilust

Pramono Dukung Kebijakan Pemerintah Batasi Penggunaan Medsos Anak

Senin, 09 Maret 2026 971

Gawai sekolah ist3

Komisi E Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak

Senin, 09 Maret 2026 1024

BERITA POPULER
Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1267

895 Guru PPPK Jakut dan Kepulauan Seribu Perpanjang Kontrak Kerja

Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

Senin, 28 September 2026 1416

PMI Jaksel CFD HI tiyo

Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

Minggu, 27 September 2026 1421

Penataan Kawasan Unggulan Ciracas nur

Penataan Kawasan Unggulan di Ciracas Usung Konsep Penghijauan Lingkungan

Jumat, 25 September 2026 1110

IMG 20260930 WA0061

Pemkot Jakbar Siap Relokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran

Rabu, 30 September 2026 485

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks