Rabu, 01 April 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 463
(Foto: Istimewa)
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Farah Savira mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Kebijakan ini bertujuan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Farah, langkah tersebut penting untuk mencegah anak mengalami ketergantungan pada medsos, sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
"Sosialisasi ini penting,"
“PP Tunas juga menjadi upaya antisipasi terhadap berbagai potensi kejahatan, seperti kekerasan, human trafficking, hingga sexual trafficking yang kerap berawal dari interaksi di medsos,” ujarnya, Rabu (1/4).
Ia berharap, implementasi kebijakan ini diperkuat melalui pengawasan yang optimal. Farah juga menyoroti perlunya kesiapan perusahaan platform medsos dalam menyesuaikan sistem mereka, terutama karena waktu penerapan kebijakan dipercepat.
“Kami mendorong platform media sosial untuk mengunci sistemnya agar pembatasan ini benar-benar efektif,” katanya.
Terkait kemungkinan regulasi turunan di tingkat daerah, Farah menilai hal tersebut bersifat kondisional mengingat cakupan medsos yang bersifat global. Meski begitu, ia menekankan pentingnya peran Pemprov DKI dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) perlu diperkuat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko adiksi digital dan potensi kejahatan terhadap anak yang bermula dari medsos.
“Sosialisasi ini penting, termasuk menelusuri pola kasus kekerasan terhadap anak yang sering diawali dari interaksi dengan orang tak dikenal di platform digital,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung juga mendukung penuh implementasi PP Tunas yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Pemprov DKI, lanjutnya, berkomitmen merumuskan aturan turunan bersama DPRD untuk memperkuat pembatasan akses platform digital serta pelindungan data pribadi anak di ibu kota.