Pasal Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Mulai Dibahas

Rabu, 06 Mei 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 93

Bapemperda pembahasan SPAM ist

(Foto: Istimewa)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai membahas pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan awal telah dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA) dengan fokus pada pemberian masukan terhadap substansi pasal yang diajukan.

"Jadi harus dipastikan aksesnya merata dan adil,"

Menurut Aziz, jumlah pasal dalam Raperda tersebut saat ini masih bersifat dinamis dan dapat berubah seiring proses pembahasan.

“Kami sudah memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap pasal-pasal yang diajukan. Jumlahnya sekitar 60 pasal, tapi masih bisa berubah, ada yang bisa ditambah atau dikurangi. Ini belum final,” ujarnya, Rabu (6/5).

Ia berharap, seluruh masukan dari Bapemperda dapat diakomodir pada pembahasan lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Salah satu poin penting yang ditekankan terkait tarif air dan skema subsidi. Aziz menegaskan, tarif air minum tidak boleh memberatkan masyarakat serta harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial.

“Tempat-tempat sosial seperti masjid seharusnya digratiskan, karena digunakan untuk ibadah dan bukan kegiatan komersial. Begitu juga sekolah dan fasilitas umum lainnya yang bersifat nonkomersial,” jelasnya.

Selain itu, Bapemperda juga mendorong agar pemerintah memberikan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar tetap dapat mengakses air bersih yang layak.

Aziz juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam penyediaan air minum di ibu kota mulai dari sisi kualitas hingga kuantitas dan keberlanjutan.

Ia mengungkapkan, kualitas air yang diterima masyarakat di beberapa wilayah belum memenuhi standar air minum. Salah satu penyebabnya adalah kondisi pipa distribusi yang sudah tua, terutama di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

“Banyak pipa yang usianya sudah lebih dari 50 tahun, sehingga menimbulkan karat dan memengaruhi kualitas air,” katanya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti ketimpangan akses layanan air bersih, di mana kawasan apartemen dinilai lebih mudah mendapatkan layanan dibandingkan permukiman padat atau kampung.

“Keluhan masyarakat seperti itu harus dijawab melalui regulasi. Karena Perda SPAM ini akan menjadi induk kebijakan penyediaan air minum di Jakarta,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh penyelenggara layanan air, mulai dari BUMD hingga swasta nantinya wajib mengacu pada Perda SPAM tersebut.

Dengan adanya regulasi ini, Aziz berharap, distribusi air minum dapat lebih merata, berkeadilan, dan terjangkau, bahkan gratis bagi kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan.

“Air adalah hak hidup. Jadi harus dipastikan aksesnya merata dan adil,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bapemperda Tampung Masukan Publik Susun Raperda SPAM

Bapemperda Tampung Masukan Publik Susun Raperda SPAM

Selasa, 14 April 2026 246

Air bersih ilus2

Raperda SPAM Tekankan Pemenuhan Hak Air Bersih dan Perlindungan Lingkungan

Senin, 13 April 2026 403

Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo rezap

Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD DKI Terhadap Raperda SPAM

Senin, 13 April 2026 433

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 915

Pajak Kendaraan listrik jati

Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Dukung Kampanye Energi Bersih

Selasa, 05 Mei 2026 673

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 853

Pompa Jaksel Siap Hadapi Musim Hujan tiyo

Pemprov DKI Pastikan Gerak Cepat Tangani Genangan

Selasa, 05 Mei 2026 582

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1215

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks