Rabu, 06 Mei 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 93
(Foto: Istimewa)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai membahas pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan awal telah dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA) dengan fokus pada pemberian masukan terhadap substansi pasal yang diajukan.
"Jadi harus dipastikan aksesnya merata dan adil,"
Menurut Aziz, jumlah pasal dalam Raperda tersebut saat ini masih bersifat dinamis dan dapat berubah seiring proses pembahasan.
“Kami sudah memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap pasal-pasal yang diajukan. Jumlahnya sekitar 60 pasal, tapi masih bisa berubah, ada yang bisa ditambah atau dikurangi. Ini belum final,” ujarnya, Rabu (6/5).
Ia berharap, seluruh masukan dari Bapemperda dapat diakomodir pada pembahasan lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
Salah satu poin penting yang ditekankan terkait tarif air dan skema subsidi. Aziz menegaskan, tarif air minum tidak boleh memberatkan masyarakat serta harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial.
“Tempat-tempat sosial seperti masjid seharusnya digratiskan, karena digunakan untuk ibadah dan bukan kegiatan komersial. Begitu juga sekolah dan fasilitas umum lainnya yang bersifat nonkomersial,” jelasnya.
Selain itu, Bapemperda juga mendorong agar pemerintah memberikan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar tetap dapat mengakses air bersih yang layak.
Aziz juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam penyediaan air minum di ibu kota mulai dari sisi kualitas hingga kuantitas dan keberlanjutan.
Ia mengungkapkan, kualitas air yang diterima masyarakat di beberapa wilayah belum memenuhi standar air minum. Salah satu penyebabnya adalah kondisi pipa distribusi yang sudah tua, terutama di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
“Banyak pipa yang usianya sudah lebih dari 50 tahun, sehingga menimbulkan karat dan memengaruhi kualitas air,” katanya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti ketimpangan akses layanan air bersih, di mana kawasan apartemen dinilai lebih mudah mendapatkan layanan dibandingkan permukiman padat atau kampung.
“Keluhan masyarakat seperti itu harus dijawab melalui regulasi. Karena Perda SPAM ini akan menjadi induk kebijakan penyediaan air minum di Jakarta,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh penyelenggara layanan air, mulai dari BUMD hingga swasta nantinya wajib mengacu pada Perda SPAM tersebut.
Dengan adanya regulasi ini, Aziz berharap, distribusi air minum dapat lebih merata, berkeadilan, dan terjangkau, bahkan gratis bagi kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan.
“Air adalah hak hidup. Jadi harus dipastikan aksesnya merata dan adil,” tandasnya.